Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Warga Perum Korpri PPU Tolak Dua Opsi Pemkab, Desak Segera Eksekusi Putusan Inkrah MA

Ari Arief • Rabu, 15 Juli 2026 | 14:15 WIB
Ilustrasi warga Perum Korpri PPU menolak opsi pemindahtanganan atau penjualan Pemkab PPU.(generate ai)
Ilustrasi warga Perum Korpri PPU menolak opsi pemindahtanganan atau penjualan Pemkab PPU.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Polemik lahan hibah di Kompleks Perumahan Korpri Griya Mutiara Asri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) kian meruncing. Perwakilan warga penerima hibah secara tegas menyatakan sikap menolak dua opsi penyelesaian yang disodorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui media massa, yakni opsi "Pemindahtanganan" dan "Penjualan".

Ketua Perwakilan Penerima Hibah Perum Korpri, Ghozali, menyatakan bahwa pihaknya sejatinya mengapresiasi itikad baik Pemkab PPU untuk mencari jalan keluar. Kendati demikian, dua opsi yang ditawarkan dinilai tidak sejalan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 767 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Update Harga Bapokting di PPU, Bawang Merah dan Daging Ayam Melonjak, Cabai Rawit Justru Turun

"SK Hibah Bupati Nomor 800/14/2008 dan Nomor 800/162/2014 itu sendiri sudah merupakan bentuk pemindahtanganan yang sah dari Pemkab PPU kepada PNS. Putusan MA pun telah menguatkan status hukum tersebut. Jadi tidak perlu lagi ada skema hibah ulang. Karena kalau itu dilakukan, sama saja dengan tidak mengakui putusan pengadilan," tegas Ghozali, Rabu (15/7).

Warga juga menolak keras opsi penjualan kembali yang ditawarkan pemerintah daerah. Ghozali membeberkan, tanah dan bangunan di kompleks tersebut merupakan hak yang diberikan secara cuma-cuma melalui SK Hibah terdahulu, sementara cicilan KPR-nya pun telah dilunasi oleh warga selama 17 tahun.

Baca Juga: Penyangga IKN Harus Kondusif, Satlantas Polres PPU dan POM AD Pererat Sinergi Operasional

"Jika sekarang diminta membeli lagi, maka ini adalah kerugian ganda bagi kami. Pertama, kami sudah terkatung-katung tanpa kepastian hukum selama 17 tahun. Kedua, kami dipaksa membayar lagi untuk aset rumah yang sebenarnya sudah kami lunasi," keluhnya.

Menyikapi kebuntuan ini, warga meminta satu langkah konkret dari Pemkab PPU: menjalankan putusan pengadilan tertinggi tanpa syarat. Warga mendesak Bupati PPU agar segera melepaskan serta menghapus tanah objek sengketa tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah (BMD), sesuai dengan isi diktum yang termaktub dalam SK Hibah tahun 2008 dan 2014. Setelah itu, Pemkab diminta segera memfasilitasi proses penerbitan sertifikat atas nama warga.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.030 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

Ghozali juga meluruskan anggapan miring yang berkembang di publik. Ia meminta pihak Pemkab PPU tidak memutarbalikkan narasi seolah-olah warga bersikap kaku dan enggan diajak berkomunikasi.

"Kami bukan menolak dialog. Kami tetap membuka pintu musyawarah, namun penolakan kami terhadap dua opsi tersebut murni didasarkan pada patokan hukum yang jelas, yaitu putusan pengadilan. Kami percaya bupati PPU akan memilih untuk taat pada hukum yang berlaku ketimbang memperpanjang polemik baru," ujarnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
perum korpri pemkab ppu Hibah