KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Mengamankan ketahanan pangan wilayah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tengah mengoptimalkan penataan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai langkah awal mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR PPU, MS Hadi, menyebutkan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertanggal 30 Januari 2026 mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah, serta hasil Focus Group Discussion (FGD) percepatan target LBS tingkat Provinsi Kaltim pada Mei lalu.
Ia menyebutkan bahwa proses pemetaan kini dilakukan dengan sangat ketat agar data yang disajikan benar-benar akurat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Seiring dengan adanya surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim turut mengakomodir program LBS ini dengan mendata lahan-lahan sawah yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, salah satunya PPU," kata Hadi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: SD 009 Balikpapan Utara Jadi Sekolah Rujukan Google Pertama di Kaltim, Ini Keunggulannya
Hadi merincikan, berdasarkan data Awal ATR/BPN, mencatat luas lahan sawah di PPU berada di kisaran hampir 7.000 hektar. Sementara hasil overlay RTRW Provinsi melonjak hingga teridentifikasi mencapai 9.379 hektare.
"Hasil akhir verifikasi faktoid menyisakan 6.613 hektare (sekitar 70,5 persen) yang dinyatakan valid sebagai LBS," ujarnya.
Dari angka tersebut, identifikasi awal terjadi karena adanya 12 faktor pengurang yang diterapkan. Lahan-lahan yang eksistingnya telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), telah mengantongi KKPR non-pertanian, kawasan lindung, hingga tanah wakaf langsung dicoret atau di keluarkan dari daftar.
"Kami tidak serta-merta mengubah fungsi lahan. Ini sesuai data faktual menggunakan foto udara tahun 2025 dari CSR perusahaan. Jika pada peta udara kondisi eksistingnya sudah menjadi sawit, maka langsung kami keluarkan dari data LBS. Jadi, bukan pemerintah daerah yang menginginkan alih fungsi, kami hanya menyampaikan data riil," tegas Hadi.
Meski data ini valid, capaian 70,5 persen tersebut rupanya masih di bawah target yang disyaratkan Kementerian ATR/BPN, yakni sebesar 87 persen untuk penetapan LP2B (ditambah 2 persen alokasi infrastruktur pendukung - menjadi 89 persen). (*)
Editor : Sukri Sikki