KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Menghadapi tantangan pemenuhan target Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen yang disyaratkan oleh Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai mendata.
Dengan realisasi data valid yang saat ini berada di angka 6.613 hektar (70,5 persen), Pemkab PPU telah menyiapkan strategi khusus di tingkat regional.
Baca Juga: Mengunci Data Riil, PPU Petakan 6.613 Hektare Lahan Sawah Valid
Kabid Penataan Ruang, Dinas PUPR PPU, MS Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya berencana mengajukan surat resmi agar kekurangan persentase kuota PPU dapat disubstitusi melalui sistem berbagi (sharing) dengan daerah lain di Kaltim yang memiliki capaian surplus.
"Skalanya kan provinsi. Ada daerah lain yang capaiannya mencapai 98 persen seperti Kutai Kartanegara (Kukar). Kekurangan kita bisa diakumulasikan ke sana. Harapannya dalam satu kabupaten bisa terakomodir 87 persen, agar klop dengan surat edaran, namun jika kondisi lapangan tidak sesuai, tentu harus kita sampaikan apa adanya," jelas Hadi, Minggu (19/7/2026).
Hadi mengingatkan seluruh pihak, bahwa proses identifikasi ini adalah fase penting. Sebab, jika LBS ini nantinya telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan dikunci dalam Perda RTRW menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka status hukumnya akan berubah drastis.
"Kawasan yang semula merupakan budidaya pertanian secara otomatis akan naik statusnya menjadi kawasan lindung," jabarnya.
Baca Juga: SD 009 Balikpapan Utara Jadi Sekolah Rujukan Google Pertama di Kaltim, Ini Keunggulannya
Pembangunan yang diizinkan hanya infrastruktur penunjang pertanian seperti irigasi, jalan usaha tani hingga kelistrikan pertanian.
"Kalau sudah menjadi ketetapan LP2B, tidak boleh lagi ada alih fungsi. Jika melanggar, hal itu akan menjadi ranah dan wewenang aparat penegak hukum," tegasnya.
Oleh sebab itu, mumpung saat ini masih dalam fase identifikasi, lahan yang sudah telanjur berubah menjadi kebun sawit sengaja dikeluarkan dari sistem agar tidak menyandera pemilik lahan di kemudian hari. Langkah ini diperkuat dengan bukti evidence foto udara yang valid untuk dilaporkan ke Kementerian Pertanian.
Kolaborasi lintas SKPD teknis yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Baplitbang, dan Kantah BPN PPU kini tengah dikebut.
"Target kami seluruh proses rekapitulasi data spasial beserta bukti pendukungnya dapat rampung dan dikoordinasikan bersama Pemprov Kaltim pada bulan ini," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki