Aturan Ketat dan Kuota Terbatas, Begini Siasat Kemenag PPU Terkait Izin Madrasah Baru

Ahmad Maki • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10 WIB
Muhadi. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

 
Muhadi. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)    

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Mendirikan madrasah baru di era sekarang rupanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag PPU, Muhadi, menegaskan bahwa persyaratan yang diterapkan Kemenag Pusat tergolong sangat ketat dan mencakup berbagai aspek legalitas serta kelayakan.

"Salah satu yang paling utama adalah masalah kepemilikan tanah. Legalitas aset tanah minimal harus seluas 750 meter persegi untuk tingkat MTs, dan harus resmi atas nama yayasan. Tidak boleh atas nama ketua yayasan, pengurus, ataupun orang lain. Jika poin ini tidak terpenuhi, izin dipastikan tidak akan dikeluarkan," kata Muhadi, dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Pemerataan Pendidikan, PPU Bakal Punya Dua Madrasah Baru di Pemaluan dan Babulu

Selain lahan, kelayakan sarana prasarana seperti struktur organisasi, tenaga pendidik, hingga minimal tiga ruang kelas yang dilengkapi mebeler wajib terpenuhi.

Pihak yayasan juga harus menyusun analisis kebutuhan masyarakat serta analisis keamanan lokasi dari potensi bencana seperti tanah longsor dan banjir," jelasnya.

Baca Juga: Siasat Kuota Provinsi dan Sanksi Hukum Alih Fungsi Lahan

Ketatnya proses ini juga dipengaruhi oleh kebijakan Kemenag Pusat yang sangat membatasi penerbitan izin operasional baru.

"Dalam satu provinsi, kuota maksimal yang diberikan biasanya hanya berkisar empat lembaga madrasah baru, mulai dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, pihak Kanwil Kemenag Kaltim dijadwalkan akan mempresentasikan data-data aplikasi tersebut ke Kemenag Pusat di Jakarta melalui skema smating (pertemuan daring) untuk menentukan keluar-tidaknya izin operasional.

Baca Juga: Sembilan Tahun Tak Diperbarui, Pemkab Kutim Bakal Susun Ulang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Terkait operasional pembelajaran tahun ini, Muhadi menyebut proses penerimaan siswa secara mandiri baru bisa berjalan sepenuhnya jika izin resmi telah terbit. Namun, mengingat rentang waktu penerimaan siswa madrasah cukup panjang (Maret–Agustus), peluang beroperasi tahun ini masih terbuka jika izin terbit dalam waktu dekat.

Sebagai langkah antisipasi bagi yayasan yang sudah memiliki calon pendaftar namun izinnya masih berproses, Kemenag menawarkan solusi alternatif. "Para siswa tersebut bisa dititipkan sementara ke madrasah terdekat yang sudah legal, sehingga hak belajar mereka tidak terganggu," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
madrasah pendidikan muhadi KEMENAG PPU