Disketapang PPU Buka Layanan Gratis Registrasi PSAT-PDUK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 10:37 WIB
Kepala Disketapang PPU, Mulyono.(IST)
Kepala Disketapang PPU, Mulyono.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong peningkatan keamanan pangan sekaligus daya saing produk lokal. Melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), Pemkab PPU kini memfasilitasi layanan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) secara gratis.

Kepala Disketapang PPU, Mulyono, mengungkapkan bahwa sertifikasi ini sangat krusial bagi para pelaku usaha skala kecil di Benuo Taka. Selain memberikan kepastian legalitas, label PSAT-PDUK menjadi jaminan mutu bahwa produk pangan segar—seperti beras, buah, dan sayuran—yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan teknis dan administrasi.

"Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar produk lokal. Melalui registrasi ini, kita ingin memastikan produk pangan segar dari petani dan UMKM PPU aman dikonsumsi sekaligus mampu bersaing di pasar modern," ujar Mulyono, Minggu (26/7).

Ia menegaskan, seluruh proses penerbitan registrasi PSAT-PDUK tidak dipungut biaya alias 100 persen gratis. Proses pengurusan memerlukan waktu maksimal 20 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Persyaratan Administrasi

Bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengajukan registrasi baru maupun perpanjangan, terdapat sejumlah dokumen administrasi yang wajib disiapkan, meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  2. Surat Permohonan Penerbitan Registrasi PSAT;

  3. Formulir Keterangan Informasi Produk;

  4. Surat Pernyataan Komitmen;

  5. Nomor Induk Berusaha (NIB);

  6. Desain label dan contoh kemasan produk PSAT.

Alur dan Prosedur Pengajuan

Untuk mendapatkan izin legalitas ini, pelaku usaha perlu mengikuti tahapan berikut:

  1. Registrasi OSS: Pemohon membuat akun melalui sistem Online Single Submission di laman oss.go.id untuk mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB-UMKU).

  2. Verifikasi Berkas: Menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi ke OKKPD PPU untuk diverifikasi. Jika berkas belum lengkap, pemohon akan menerima pemberitahuan perbaikan.

  3. Penerbitan Dokumen Teknis: Setelah berkas disetujui, OKKPD menerbitkan Dokumen Teknis Registrasi.

  4. Verifikasi DPMPTSP & Pengesahan: Dokumen diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta mendapatkan persetujuan Bupati PPU hingga perizinan resmi diterbitkan.

Mulyono berharap para pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini untuk memperkuat posisi produk lokal di pasar yang lebih luas. Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disketapang PPU melalui surat elektronik resmi di dinasketahananpangan@gmail.com.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
ppu Disketapang gratis