Soal Anggaran Pemekaran Desa di PPU, DPMD Gandeng Kampus Lokal demi Efisiensi

Ahmad Maki • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 12:56 WIB
Alam Prawira Negara

 

 
Alam Prawira Negara (IST)    

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Proses pemekaran wilayah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, usulan pemekaran murni berasal dari permohonan proposal warga dan tim independen yang dibentuk oleh pihak desa masing-masing.

"Kendala yang dihadapi DPMD PPU saat ini murni bersifat teknis administrasi," kata Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: DPMD PPU Targetkan Perbup Desa Persiapan Tuntas Akhir Tahun, Ini Peta Pemekaran Wilayahnya

Selain pemenuhan syarat batas wilayah dan batas jumlah penduduk, penyesuaian status wilayah juga menjadi perhatian utama. Sementara itu, Sekretaris DPMD PPU, Alam Prawira Negara, menambahkan, bahwa pihaknya memerlukan kajian tambahan untuk menyesuaikan usulan dari masyarakat di Kecamatan Penajam dan Waru. Sebab, ada beberapa data di Kecamatan Penajam dan Waru yang tadinya direkomendasikan menjadi kelurahan.

"Namun, kami mau sesuaikan kembali dengan isi proposal awal dari masyarakat yang ditujukan ke DPMD, yaitu menjadi desa," jelas Alam.

Baca Juga: Cegah Perundungan via Program Cekatan, SD 024 Balikpapan Tengah Raih Penghargaan Sekolah Idaman 2025

Untuk mendukung kelancaran proses kajian lanjutan tersebut, DPMD PPU telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD PPU agar kebutuhan anggaran dapat diprioritaskan dan ditambahkan dalam alokasi Perubahan APBD.

Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Genjot Kepatuhan Investasi Melalui Sosialisasi OSS-RBA dan LKPM  

Guna menghemat penggunaan anggaran daerah, DPMD memilih skema swakelola dengan melibatkan akademisi dari perguruan tinggi lokal di Kaltim.

"Kita upayakan se-efisien mungkin dengan sistem swakelola dan menggunakan tim kajian dari universitas yang ada di sini saja. Lebih efisien, karena kalau ada yang dekat dan mampu, kenapa harus pakai yang jauh," pungkas Alam. (*)

Editor : Sukri Sikki
desa pemekaran DPMD PPU Penajam Paser Utara (PPU)