KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) mencatat dinamika jumlah kendaraan operasional yang melakukan uji kelaikan jalan (uji KIR) sepanjang semester pertama 2025 dan 2026.
Berdasarkan data rekapitulasi UPT PKB Dishub PPU, terdapat penurunan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR pada dua triwulan pertama 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama 2025.
Kepala UPT PKB Dishub PPU, Halimah, merincikan perbandingan capaian Uji KIR per triwulan antara 2025-2026. Di triwulan I (Januari – Maret 2025), total kendaraan yang diuji mencapai 507 unit. Dengan rincian Januari sebanyak 158 unit, Februari sebanyak 165 unit serta Maret sebanyak 184 unit.
Baca Juga: PPU Siapkan Dua Desa Baru di Kecamatan Waru, Tinggal Menunggu SK Pemkab
Sementara, tahun 2026, total kendaraan yang diuji tercatat sebanyak 321 unit. Dengan estimasi rincian di bulan Januari sebanyak 91 unit, Februari sebanyak 122 unit serta Maret sebanyak 108 unit.
"Dari perbandingan itu, terjadi penurunan sebesar 186 unit pada triwulan pertama," rinci Halimah, Rabu (28/7/2026).
Sedangkan triwulan kedua (April – Juni). Untuk di tahun 2025, total kendaraan yang diuji mencapai 509 unit, periode April sebanyak 167 unit, Mei sebanyak 169 unit serta Juni sebanyak 173 unit. Sementara ditahun 2026, total kendaraan yang diuji tercatat sebanyak 368 unit. Dengan rincian di bulan April sebanyak 104 unit, Mei sebanyak 135 unit dan Juni sebanyak 129 unit.
Baca Juga: Cabai hingga Telur Turun Harga, TPID PPU Siapkan Empat Langkah Tekan Inflasi
"Terjadi juga penurunan sebesar 141 unit pada triwulan kedua," paparnya.
Secara keseluruhan, sepanjang semester pertama (Januari–Juni), jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di PPU pada tahun 2025 mencapai 1.016 unit. Sementara pada semester pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 689 unit.
"Jenis kendaraan yang mendominasi pengujian masih didominasi oleh angkutan muatan pikap dan truk," jelasnya.
Halimah juga menegaskan pentingnya pemeriksaan berkala demi menjamin keselamatan bertransportasi di jalan raya. Ia meminta seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat umum, untuk meningkatkan kepatuhan pengujian.
"Kami memohon kerja samanya kepada dinas-dinas atau instansi terkait yang memiliki kendaraan operasional dan belum melakukan uji KIR agar dapat segera mengujikan kendaraannya," tegas Halimah.
Selain untuk kendaraan operasional dinas, Halimah juga memberikan imbauan khusus kepada para pemilik kendaraan umum dan angkutan barang swasta.
"Kami sangat berharap masyarakat yang memiliki kendaraan umum, pikap, hingga truk dapat taat melaksanakan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Hal ini sangat penting demi kenyamanan bersama dan keselamatan lalu lintas di wilayah PPU," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto