Antisipasi Kasus Bullying Santri, Pesantren di PPU Wajib Punya Pusat Pengaduan

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:37 WIB
SOSIALISASI: Kepala Seksi Pakis Kemenag PPU, H. Rofiqul Ikhwan (pegang mik) didampingi Ketua MUI PPU, KH Abu Hasan Mubarok (kanan).(IST)
SOSIALISASI: Kepala Seksi Pakis Kemenag PPU, H. Rofiqul Ikhwan (pegang mik) didampingi Ketua MUI PPU, KH Abu Hasan Mubarok (kanan).(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), Kemenag PPU menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pesantren Ramah Anak dan Informasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim. Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Babul Ilmi, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, PPU, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Dorong Stabilitas Harga, Disketapang PPU Buka Layanan Pembentukan Kios Pangan Gratis

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, pengasuh, hingga pengurus pondok pesantren se-Kabupaten PPU. Agenda ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai perlindungan hak-hak santri sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pesantren.

Pimpinan Pondok Pesantren Babul Ilmi, Amiruddin, menyambut baik dan mengapresiasi penunjukan pesantrennya sebagai tuan rumah. Menurutnya, isu Pesantren Ramah Anak sangat krusial di tengah tantangan dunia pendidikan saat ini.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Pangan, Disketapang PPU Terapkan Standar Uji Rapid Test Kit

"Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan wawasan dan penguatan bagi pengelola pesantren untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi santri. Harapannya, pesantren tidak hanya mencetak generasi berilmu, tetapi juga menjamin perlindungan tumbuh kembang anak," kata Amiruddin.

Sementara itu, Kepala Seksi Pakis Kemenag PPU, H. Rofiqul Ikhwan, yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan komitmen Kementerian Agama RI dalam menghadirkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas dan berkeadilan.

Baca Juga: Terjerat Jaring Tambak Warga, Buaya Muara 4,5 Meter di Sambas Dievakuasi Petugas

Rofiqul menyebut, maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah. Kemenag pun telah menerbitkan berbagai regulasi dan buku saku perlindungan santri serta tenaga pendidik sebagai pedoman acuan.

“Perundungan atau bullying masih menjadi persoalan yang harus kita cegah bersama. Penanganannya tidak bisa sendiri, butuh sinergi antara Kemenag, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan seluruh pengelola pondok pesantren,” tegas Rofiqul.

Baca Juga: WhatsApp Web Kini Bisa Panggilan Suara dan Video Call Tanpa Aplikasi Tambahan

Ia juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang perlu diterapkan pesantren, di antaranya:

Dengan adanya pusat pengaduan tersebut, Rofiqul berharap setiap potensi perundungan maupun kekerasan dapat terdeteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta berkeadilan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
mui ppu pesantren