PENAJAM– Sertifikat kompetensi Jasa Konstruksi yang dimiliki oleh para tenaga kerja ternyata tidak berlaku seumur hidup. Sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tersebut memiliki masa berlaku hingga lima tahun sejak diterbitkan dan ditandatangani di Jakarta.
Kepala Bidang Bina Konstruksi (Bikon) Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Fernando Hamonangan Hutagalung, didampingi Pejabat Fungsional (Jafung) Jessay, menjelaskan bahwa tenaga kerja wajib melakukan perpanjangan jika masa berlaku sertifikat telah habis.
"Sertifikat dari BNSP itu masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan. Apabila melewati batas waktu, ada mekanisme perpanjangan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Biayanya tentu ada standarnya di LSP, namun ibarat perpanjangan SIM, biayanya biasanya tidak sebesar pembuatan awal," ujar Fernando, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, LSP sendiri merupakan lembaga yang menjadi perpanjangan tangan BNSP yang memiliki kewenangan untuk mensertifikasi tenaga kerja maupun badan usaha. Karena di PPU belum ada LSP, proses sertifikasi dan perpanjangan selama ini, berkoordinasi dengan LSP yang ada di Balikpapan.
"LSP ini bentuknya beragam, mulai dari asosiasi profesi hingga perguruan tinggi," jelasnya. Mengenai total akumulasi tenaga kerja yang tersertifikasi di PPU yang mencapai 1.473 orang, bidang pekerjaan yang dicakup sangat beragam dari Jenjang 1 hingga Jenjang 6.
Di antaranya, meliputi tukang (Jenjang 1), tukang terampil atau mahir (Jenjang 2), tukang gambar dan petugas K3 (Jenjang 3), hingga pengawas dan pelaksana (Jenjang 4 ke atas).
Secara administrasi pendaftaran, seluruh proses telah terintegrasi secara nasional melalui sistem terpusat. Penentuan jenjang bagi peserta pelatihan sangat bergantung pada latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
"Karena mayoritas tenaga kerja lokal di PPU berlatar pendidikan SMK ke bawah, pelatihan yang paling banyak kami fasilitasi berada di Jenjang 1 sampai 3, meskipun ada juga untuk Jenjang 4, 5, dan 6 dalam jumlah terbatas," jelasnya.
Beberapa jenis pelatihan yang telah sukses dilaksanakan oleh Dinas PUPR PPU antara lain pelatihan tukang, petugas K3 Konstruksi, pelaksana lapangan pekerjaan jalan, teknisi laboratorium, pelaksana saluran irigasi, surveyor, hingga sertifikasi bagi operator alat berat internal Dinas PUPR. Fernando menegaskan bahwa penentuan jenis pelatihan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil pembangunan di PPU.
"Dalam menentukan jabatan kerja yang akan dilatih, kami mendata kebutuhan lapangan terlebih dahulu. Di PPU ini proyek yang mendominasi adalah pekerjaan jalan, bangunan gedung, drainase, dan irigasi. Selain itu, petugas K3 juga menjadi fokus utama karena wajib ada di setiap paket kegiatan konstruksi," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki