Atasi Penumpukan Sampah di TPA, DLH PPU Wajibkan Desa, Sekolah, hingga Kantor Aktifkan BSU

Ari Arief • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:22 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro.(Dok)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dalam menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU.

Langkah ini ditempuh melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 600.4/247/DLH/VII/2026 tentang Pengaktifan Kembali Bank Sampah Unit (BSU) yang ditandatangani langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor pada 28 Juli 2026.

Baca Juga: MK Ketok Palu! Anggaran Makan Bergizi Gratis Didepak dari Dana Pendidikan 2028

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menerapkan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).

"Pengaktifan kembali Bank Sampah Unit ini sangat krusial untuk mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA Buluminung," kata Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Kamis (30/7).

Baca Juga: Dorong Stabilitas Harga, Disketapang PPU Buka Layanan Pembentukan Kios Pangan Gratis

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab PPU mewajibkan seluruh kelurahan dan desa untuk membentuk Bank Sampah Unit serta menyampaikan Surat Keputusan (SK) pembentukannya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU. Selain itu, BSU yang selama ini tidak aktif juga diminta untuk segera beroperasi kembali melalui penataan pengurusan, penjadwalan kegiatan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Muhammad Sukadi Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU itu, menambahkan, kewajiban ini juga menyasar sektor pendidikan dan perkantoran. Setiap Rukun Tetangga (RT), desa, kelurahan, sekolah, instansi pemerintah, serta kelompok masyarakat didorong untuk aktif berpartisipasi baik sebagai pengelola maupun nasabah.

Baca Juga: Ingin Jadi Pimpinan BAZNAS PPU Periode 2026–2031? Pendaftaran Online Resmi Dibuka Melalui SIMZAT

Pihaknya juga menekankan pentingnya pemilahan sampah bernilai ekonomis langsung dari sumbernya untuk kemudian disalurkan melalui BSU. Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, para camat bersama lurah dan kepala desa diinstruksikan untuk memberikan pembinaan, pendampingan, serta monitoring berkala di wilayah masing-masing.

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, hasil pendataan serta perkembangan pengaktifan kembali BSU di tiap wilayah wajib dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup PPU melalui tautan resmi https://bit.ly/PendataanBSU2026.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
DLH bank sampah BSU