PENAJAM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi terkait kondisi tiang dermaga Pelabuhan Speedboat Penajam yang menggantung dan viral di media sosial baru-baru ini.
Kepala Dinas Perhubungan PPU, Agus Dahlan, menegaskan bahwa jauh sebelum kondisi pelabuhan tersebut menjadi perbincangan publik, Dishub PPU sudah mengordinasikannya dan bersurat secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Sebelum ada yang ramai di media sosial tentang kondisi jembatan (dermaga) sekarang, itu sudah kita surati Provinsi untuk segera melakukan proses rehabilitasi atau perbaikan," tegas Agus Dahlan, kepada media ini, Kamis (30/7/2026).
Agus menjelaskan, bahwa penyerahan aset Pelabuhan Speedboat Penajam dari Pemkab PPU ke Pemprov Kaltim telah rampung sejak 7 Januari 2026. Hal ini membuat seluruh kewenangan terkait pengadaan, perbaikan, hingga renovasi dermaga sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.
"Perlu dikonfirmasikan bahwa pelabuhan itu sudah kita serahkan ke provinsi pada 7 Januari 2026. Artinya, segala kegiatan yang sifatnya perbaikan, pengadaan, atau rehab, itu adalah kewenangan provinsi sekarang," terang Agus.
Secara teknis, Dishub PPU saat ini hanya menjalankan fungsi pembantuan dan pengawasan di lapangan, termasuk menempatkan personel untuk mengatur operasional harian.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa Dishub PPU secara proaktif telah menyurati Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim pada 16 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Dishub PPU melaporkan kondisi detail dermaga yang membutuhkan perbaikan mendesak, mulai dari struktur bangunan hingga kondisi ponton pelampung tempat naik-turun penumpang.
"Kami memberikan informasi bahwa kondisi pelabuhan atau dermaga speedboat kita itu perlu direhab. Ada bagian besi-besi yang sudah mulai keropos, baik di struktur pelabuhan maupun tempat naik-turun penumpang (kubus apung)," rincinya.
Agus menambahkan, pihaknya tidak bisa langsung mengambil alih perbaikan fisik menggunakan anggaran daerah karena adanya potensi temuan administrasi dan pelanggaran regulasi terkait kewenangan aset.
Terkait respons dari pemerintah provinsi, Agus memahami bahwa penanganan mungkin terkendala siklus anggaran tahun berjalan serta kondisi defisit yang dialami daerah. Meski demikian, pihaknya berharap Dishub Provinsi Kaltim dapat segera merespons dengan langkah cepat.
"Tinggal reaksinya saja untuk cepat menangani itu, karena kami sudah bersurat lengkap dengan foto-foto kondisi pelabuhan saat ini. Kalaupun nanti pihak provinsi mau turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi, kami siap mendampingi," pungkas Agus.
Dishub PPU berharap penanganan dermaga ini dapat segera terealisasi demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna moda transportasi laut di PPU. (*)
Editor : Ismet Rifani