Belum Punya Ini, Bikin Dishub PPU Belum Bisa Tarik Retribusi Layanan Mobil Derek

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 09:30 WIB
POTENSI PAD: Armada Dishub PPU hingga saat ini belum memungut retribusi atas layanan operasional dikarenakan belum adanya Perda yang melandasinya. (AHMAD MAKI/KP)
POTENSI PAD: Armada Dishub PPU hingga saat ini belum memungut retribusi atas layanan operasional dikarenakan belum adanya Perda yang melandasinya. (AHMAD MAKI/KP)


KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga saat ini belum memungut retribusi atas layanan operasional armada, khususnya mobil derek (towing) milik daerah. Hal tersebut karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melandasinya.

Kepala Dinas Perhubungan PPU Agus Dahlan menjelaskan, saat ini penanganan derek kendaraan masih bersifat bantuan operasional, dan belum bisa disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Mampu Dongkrak Nilai Sapi hingga Rp 15 Juta, PPU Kembali Ajukan Pasokan Straw dan Nitrogen Cair, Ternyata Hasilnya Begini

"Untuk saat ini belum ada perdanya. Jadi belum bisa menarik retribusi dari towing. Kalau ada, sifatnya sebatas permintaan bantuan dan bersurat," ujar Agus Dahlan, Minggu (2/8).

Dia mencontohkan, selama ini Dishub PPU kerap memberikan pelayanan bantuan evakuasi kendaraan instansi pemerintah maupun warga yang membutuhkan. Salah satunya membantu penarikan unit mobil ambulans milik Puskesmas menuju kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), maupun membantu warga yang mengalami kendala kendaraan di jalan. Menurut Agus, penarikan retribusi tanpa payung hukum yang jelas sangat berisiko dan tidak memiliki dasar kajian.

"Kami tidak bisa menarik retribusi tanpa adanya perda. Kalau kita tarik serta-merta tanpa dasar hukum, nanti malah dianggap pungli (pungutan liar)," tegasnya.

Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru 30 Juli 2026, Daftar Jenderal Pensiun dan Pejabat Dapat Jabatan Baru

Untuk mengoptimalkan potensi PAD serta mendanai operasional kendaraan,  seperti kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), Dishub PPU bersama instansi terkait telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun ini. Saat ini, Raperda yang disiapkan Bapenda sedang dalam proses pembahasan dan menunggu pengesahan dari DPRD PPU.

"Tahun ini sudah kita ajukan. Nanti di dalam perda tersebut akan tertera jelas tarifnya, misalnya berapa tarif per kilometer. Nanti kalau ditotal, lumayan untuk membantu PAD," ucap Agus.

Saat ini Dishub PPU memiliki dua unit armada operasional penunjang, yakni armada derek (towing) serta satu unit mobil sky lift (tangga lipat).

Baca Juga: Sudah Niat Berhenti Merokok tapi Selalu Gagal? Dokter Beberkan Faktanya

Dishub berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan DPRD agar pemanfaatan alat dapat berjalan optimal, sekaligus memberikan kontribusi resmi bagi pendapatan daerah. (*)

Editor : Dwi Restu A
mobil derek penajam paser utara perda retribusi