PENAJAM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu arahan dan keputusan dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah PPU.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda PPU, Iwan Darmawan menjelaskan, bahwa kebijakan kelanjutan perpanjangan skema kerja tersebut merupakan kewenangan pusat. Khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Untuk perpanjangan atau evaluasi WFH, kita masih menunggu keputusan dari Kemendagri dan Kemenko. Kalau untuk tingkat daerah, regulasinya mengikuti instruksi Kemendagri," ujar Iwan saat ditemui, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, Pemkab PPU terus melakukan evaluasi dan pelaporan berkala terkait pelaksanaan skema kerja ini. Berbeda dengan periode awal yang melalui pemerintah provinsi, saat ini pelaporan perkembangan WFH atau WFO disampaikan secara langsung (direct) ke kementerian.
"Nanti per tanggal 15, bulan ini kita akan menyampaikan laporan direct langsung ke kementerian. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat efektivitas pelaksanaannya," jelasnya.
Mengenai efektivitas dan tingkat penghematan anggaran selama pemberlakuan, Iwan mengakui secara volume atau liter penggunaan operasional memang ada penghematan. Namun, dari segi nominal anggaran, hal tersebut dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
"Dari segi penghematan liter kendaraan operasional tetap ada. Cuman karena harga BBM non-subsidi naik cukup signifikan, secara jumlah anggaran nilainya bisa tetap atau bahkan naik. Selain itu, saat ini berbagai kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah mulai banyak berjalan," pungkasnya.
Diketahui, saat ini, Pemkab PPU masih berfokus mengumpulkan data serta bahan evaluasi internal sembari menanti keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status skema kerja ASN ke depannya. (*)
Editor : Ismet Rifani