KALTIMPOST.ID-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat proses verifikasi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap penerima memiliki legalitas lahan yang sah sehingga program peningkatan kualitas rumah layak huni tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan PPU Khairil Achmad mengatakan, kuota BSPS yang bersumber dari pemerintah pusat tahun ini bertambah dari semula 200 unit menjadi 278 unit.
Baca Juga: Sanggar Seni Papatn Puti Kubar Raih Juara III Lomba Tari Kreasi Festival Wonderful Nusantara
Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 unit telah selesai diverifikasi, sedangkan tambahan 78 unit masih dalam proses pemeriksaan administrasi dan lapangan.
“Dari total tersebut, untuk 200 unit sudah terverifikasi, sedangkan tambahan 78 unit masih dalam proses verifikasi,” ujar Khairil, Senin (3/8).
Sebanyak 200 rumah yang telah lolos verifikasi tersebar di empat kecamatan. Pada tahap ketiga, bantuan dialokasikan untuk Kelurahan Kampung Baru di Kecamatan Penajam sebanyak 14 unit, Kelurahan Api-Api Kecamatan Waru 45 unit, serta Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu sebanyak 11 unit.
Selanjutnya pada tahap kedelapan, bantuan disalurkan ke Desa Semoi Dua dan Desa Wonosari di Kecamatan Sepaku, sejumlah kelurahan di Kecamatan Penajam, serta Desa Babulu Darat.
Adapun tahap kesembilan mencakup Desa Sesulu di Kecamatan Waru, Desa Rintik di Kecamatan Babulu, dan Desa Maridan di Kecamatan Sepaku.
Khairil menjelaskan, setiap penerima BSPS yang bersumber dari APBN memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta.
Rinciannya, Rp 17,5 juta digunakan untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang melalui mekanisme swakelola.
Baca Juga: PB Hevindo Juara Umum Kejuaraan Bulu Tangkis Tingkat Balikpapan 2026, Raih 7 Medali Emas
Selain program dari pemerintah pusat, Disperkimtan juga mengalokasikan rehabilitasi rumah melalui APBD PPU sebanyak 21 unit dengan nilai bantuan Rp 25 juta per unit.
Sebanyak 13 unit diprioritaskan di kawasan kumuh, yakni Kelurahan Penajam dan Desa Maridan, sedangkan delapan unit lainnya berada di luar kawasan kumuh. Total anggaran yang disiapkan melalui APBD mencapai Rp 650 juta.
Menurut Khairil, proses verifikasi tahun ini lebih ketat karena adanya petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mewajibkan calon penerima menunjukkan sertifikat asli atau dokumen legalitas kepemilikan lahan yang sah.
“Legalitas lahan ini penting untuk diantisipasi agar di kemudian hari tidak menjadi masalah, agunan, atau sengketa yang berujung pada penarikan maupun penyitaan bantuan,” tegasnya.
Saat ini, pelaksanaan tahap pertama telah memasuki proses penunjukan toko penyedia material dan penyelesaian verifikasi administrasi.
Disperkimtan menargetkan pekerjaan fisik pembangunan dan rehabilitasi rumah dapat dimulai pada Agustus 2026 sehingga bantuan segera dirasakan masyarakat yang membutuhkan. (rd)
Editor : Romdani.