Hitung Tarif Per Kilometer, Dishub PPU Matangkan Payung Hukum Operasional Kendaraan Khusus 

Ahmad Maki • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:06 WIB
Agus Dahlan
Agus Dahlan

PENAJAM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah merumuskan payung hukum untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan operasional kendaraan khusus.

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menyatakan pihaknya saat ini memiliki total empat unit armada khusus, yang terdiri dari dua unit mobil derek, towing dua unit dan mobil sky lift satu unit.

Meskipun armada tersebut telah tersedia, Dishub PPU belum dapat menarik retribusi secara resmi kepada masyarakat maupun instansi yang menggunakan layanan evakuasi. Hal ini terkendala karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah masih dalam proses pembahasan di tingkat legislatif dan menunggu pengesahannya.

"Kita sudah ada kajian mengenai masalah sky lift dan towing kita itu. Tapi belum bisa kita publish karena Perda-nya belum disahkan," ujar Agus Dahlan, dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, format tarif retribusi nantinya akan dihitung berdasarkan satuan jarak atau per kilometer. Disinggung terkait referensi daerah mana yang memberlakukan tarif, ia menjelaskan, acuan besaran tarif tersebut didasarkan pada hasil kajian akademis yang bekerja sama dengan pihak universitas. 

"Nanti acuannya per kilometer, jadi kita kena cas-nya. Untuk harganya kita tunggu selesai Perda-nya keluar, baru kita sosialisasikan," jelasnya.

Selama masa transisi dan penantian pengesahan Raperda, Dishub PPU tetap melayani permohonan bantuan evakuasi secara situasional. Namun, operasional bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan penunjang tersebut sementara waktu masih ditanggung secara mandiri oleh instansi pemohon jika membutuhkan bantuan penarikan unit di lapangan.

“Target kami, pembahasan regulasi ini dapat rampung dan disahkan pada tahun ini. Sehingga pemanfaatan armada towing dan sky lift dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
layanan operasional kendaraan khusus dongkrak PAD DISHUB PPU Agus Dahlan