Gerebek Rumah di Kelurahan Penajam, Satresnarkoba Polres PPU Amankan 2 Pengedar Sabu

Ari Arief • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 13:58 WIB
DISITA: Barang bukti narkotika yang berhasil disita polisi dari dua pengedar berinisial AY dan H.(Dok.Humas Polres PPU)
DISITA: Barang bukti narkotika yang berhasil disita polisi dari dua pengedar berinisial AY dan H.(Dok.Humas Polres PPU)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama personel Satpolairud membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, Kamis (6/8/2026).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AY (34) dan H (37). Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 12 paket sabu, dua sekop dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen tempat menyimpan barang bukti, serta uang tunai Rp 1.957.000 yang diduga hasil transaksi. Selain itu, dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran tersebut turut disita.

Baca Juga: Dokter RS Pusri Tamara Dewi Jasmine Dipecat Usai Komentar Nirempati soal Pasien BPJS Yurizal

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Gede Wijaya menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti lewat penyelidikan dan penggerebekan gabungan.

"Pengungkapan ini wujud komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi," kata IPTU Gede Wijaya, Jumat (7/8). Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Diduga Terkait Kasus Narkoba! Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Mabes Polri

Saat ini, AY dan H beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
polres ppu narkotika penajam