PENAJAM– Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memantau pembentukan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah PPU.
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Muhammad Yusuf Basra, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Nurlianti mengungkapkan, bahwa saat ini dari total target pembangunan, sebanyak 23 unit gerai koperasi sudah memasuki tahap penyelesaian (finish), 14 unit dalam proses pengerjaan, sementara 17 titik lokasi lainnya masih dalam tahap penyediaan lahan.
Dari keseluruhan perkembangan tersebut, tercatat sudah ada 4 unit KDKMP yang usahanya mulai berjalan aktif (existing). "Empat KDKMP yang sudah berjalan usahanya yaitu di Sidorojo, Giri Mukti, Telemow, dan Tengin Baru," jelas Nurlianti ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Dapat CSR Pertamina Rp 350 Juta, Pemkab PPU Siapkan Normalisasi Bendung Lawe-Lawe
Nurlianti menjelaskan, dari data progres fisik pembangunan fisik gerai KDKMP, sebenarnya pengurus KDKMP dapat mengupdate di aplikasi simkopdes. Selain itu, KUKM Perindag juga menerima laporan rutin mingguan dari pihak Kodim.
Laporan perkembangan tersebut nantinya dihimpun oleh Dinas KUKM Perindag untuk diteruskan sebagai laporan ke tingkat provinsi. Mengenai peran dan fungsi Dinas KUKM Perindag PPU terhadap KDKMP yang telah terbentuk dan sudah membantu untuk legalitas KDKMP, Nurlianti menegaskan bahwa selanjutnya fokus utama pemerintah daerah adalah pada pembinaan tata kelola organisasi dan usaha koperasi.
"Tupoksi kami adalah pembinaan koperasi. Koperasi itu mudah dibentuk, tetapi menjalankannya yang tidak mudah . Karena itu pengurusnya sangat perlu untuk kita bina dan dilatih bagaimana menjalankan tata kelola koperasi yang baik dan benar," katanya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Seret Honorer DLH Bontang, DPRD Desak Tes Urine Massal
Terkait bidang usaha, Nurlianti menyampaikan bahwa unit KDKMP difokuskan pada pengembangan maupun pengelolaan potensi lokal, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan dapat memutus mata rantai seperti tengkulak di masing-masing wilayah.
Pada usaha simpan pinjam belum bisa di jalankan, hal ini mengingat adanya ketentuan apabila koperasi akan menjalankan usaha simpan pinjam harus memiliki modal minimal Rp500 juta dan tetap dipantau oleh OJK.
"Jadi arahnya KDKMP saat ini lebih ke usaha potensi daerah masing-masing pada komoditas lokal dan menggerakkan perekonomian secara berkelanjutan sektor riil dari hulu ke hilir," tambahnya.
Ia mencontohkan, untuk wilayah penunjang seperti daerah penghasil ikan atau kawasan persawahan, KDKMP dapat hadir mengelola rantai distribusi hasil pangan tersebut secara optimal agar memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki