KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Waru, PPU. Seorang pria berinisial ES (47) yang diduga sebagai pengedar dibekuk petugas di rumah kontrakannya di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU, Jumat (7/8/2026) sekira pukul 17.30 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak plastik di saku celana belakang. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel Samsung A17, serta sejumlah perlengkapan lainnya turut diamankan ke Mapolres PPU.
Baca Juga: 6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Masih Sering Dilakukan dan Bisa Ganggu Kesehatannya
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Gede Wijaya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target, penggerebekan dilakukan dan tersangka ES berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Iptu Gede Wijaya, Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga: Piala AFF 2026: Indonesia Cuma Ganas Lawan Kamboja dan Timor Leste, tapi Gagal ke Semifinal
Iptu Gede mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi awal. Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak memberikan ruang maupun toleransi bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah PPU.
"Pemberantasan narkoba adalah komitmen mutlak demi menyelamatkan generasi muda. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Baca Juga: Bursa Transfer Manchester United: Sejumlah Pemain Datang dan Pergi di Musim Panas 2026
Saat ini tersangka ES beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara secara maksimal.(*)
Editor : Thomas Priyandoko