KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengeluarkan kebijakan ketat terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas kas daerah serta menyesuaikan kapasitas fiskal daerah pada tahun berjalan.
Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati PPU, Mudyat Noor, Nomor: 900.1/22/TU-PIMP/Set-BKAD tentang Pelaksanaan Kegiatan yang Bersumber dari APBD TA 2026. Surat yang ditandatangani oleh Bupati PPU Mudyat Noor pada 17 Juli 2026 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Waru Dibekuk Satresnarkoba Polres PPU, 16 Paket Barang Bukti Diamankan
Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya asas kehati-hatian, kecermatan, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu poin krusial menyasar pada penyesuaian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana Non Earmarked.
Pemkab PPU menegaskan tidak akan memberikan uang muka maupun pembayaran prestasi pekerjaan pada seluruh kontrak pekerjaan Non Earmarked. Aturan ini berlaku mengikat untuk semua metode pengadaan, mulai dari tender, tender cepat, Penunjukan Langsung (PL), e-Purchasing, hingga pengadaan langsung. Syarat khusus ini wajib dicantumkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke dalam dokumen Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Baca Juga: Piala AFF 2026: Indonesia Cuma Ganas Lawan Kamboja dan Timor Leste, tapi Gagal ke Semifinal
"Atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa TA 2026, pembayaran prestasi pekerjaan akan dilakukan secara bertahap dan/atau proporsional setelah Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) disalurkan secara penuh oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Daerah PPU dan/atau sesuai kemampuan keuangan daerah," bunyi salah satu poin penekanan dalam SE tersebut, dikutip Sabtu (8/8).
Tidak hanya itu, Pemkab PPU juga meminta pihak penyedia atau kontraktor pelaksana untuk tetap menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas agar output kegiatan dapat berfungsi optimal, meskipun Pemkab belum memiliki kecukupan dana untuk melakukan pembayaran penuh sesuai nilai kontrak. Penyedia diminta bersepakat untuk tidak mengajukan tuntutan pembayaran di luar kapasitas atau kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Kelurahan Penajam, Satresnarkoba Polres PPU Amankan 2 Pengedar Sabu
Di samping memperketat aturan kontrak pengadaan, Pemkab PPU menunda proses pengadaan barang/jasa yang secara kalkulasi waktu teknis tidak memungkinkan rampung hingga akhir tahun anggaran. Setiap Pengguna Anggaran (PA) di SKPD juga diinstruksikan melakukan efisiensi ketat terhadap belanja operasional, seperti belanja barang pakai habis, jasa kantor, pemeliharaan, hingga anggaran perjalanan dinas.
Adapun pelaksanaan program pada tahun ini diwajibkan untuk memprioritaskan kegiatan berurgensi tinggi, khususnya yang berkaitan dengan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM). Secara paralel, SKPD yang membidangi pengelolaan pajak dan retribusi daerah diperintahkan segera mengambil langkah strategis guna mempercepat realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, BBPJN Kaltim dan Forkopimda PPU Cat Massal Kerb Jalan Nasional
Dengan terbitnya SE Nomor: 900.1/22/TU-PIMP/Set-BKAD ini, SE Bupati PPU sebelumnya tentang Pengendalian Belanja APBD TA 2026 (Nomor 100.3.4.2/5/TU-PIMP/Set-BKAD) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko