Disperkimtan PPU Ungkap Kendala Anggaran dalam Pengelolaan Hutan Kota Berekosistem Hutan Kerangas 

Ahmad Maki • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Khairil Achmad
Khairil Achmad - Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU

KALTIMPOST.ID, PENAJAM— Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan tanggapan terkait kondisi hutan kota Nipah-Nipah yang berada di wilayah belakang Kantor Bupati PPU.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pengelolaan hutan kota tersebut berada di bawah kewenangan bidang perkim.

Baca Juga: Dinas Sosial PPU Andalkan Kolaborasi, Bantuan Bencana Tak Melulu dari APBD

Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU Khairil Achmad menjelaskan, saat ini penanganan hutan kota belum dapat dilakukan secara lebih lanjut, akibat adanya keterbatasan anggaran.

Namun, beberapa tahun lalu pemerintah telah melakukan sejumlah penanganan awal seperti pembangunan jalan akses, pemasangan penerangan, pembangunan pos penjagaan, pengamanan aset melalui pembuatan pagar keliling, hingga penyediaan fasilitas toilet umum.

"Jadi nanti ke depannya kalau pengelolaannya sudah tertata, terus kawasannya juga sudah tertata agar representatif untuk kunjungan-kunjungan atau objek ekowisata, itu sudah ada fasilitas-fasilitas penunjangnya, seperti toilet, air bersih, serta gazebo-gazebo," ujar Khairil.

Baca Juga: Sungai Mahakam Surut, BBM Long Apari Langka dan LPG 3 Kg Tembus Rp250 Ribu

Khairil mengungkapkan, beberapa tahun lalu pihaknya sempat menggandeng tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan kajian terhadap hutan kota tersebut.

Berdasarkan hasil kajian, hutan kota PPU dikategorikan sebagai hutan kerangas. Dia menerangkan bahwa hutan kerangas merupakan jenis hutan yang sangat rentan musnah jika tidak dipelihara dan dijaga dengan baik.

Selain itu, di dalam kawasan tersebut juga terdapat berbagai flora dan fauna langka.

Tim peneliti BRIN turut memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya pembangunan menara pantau, pembuatan bozem (waduk buatan), serta perbaikan jalan secara ramah lingkungan menggunakan material agregat yang dilengkapi saluran air kecil di sisi kanan dan kirinya, tanpa mendirikan bangunan yang terlalu masif.

Baca Juga: TMMD Desa Biu Hampir Rampung, Tim Wasev Mabesad Sorot Perawatan Hasil Pembangunan

"Kenapa bozem dianggap sangat penting, Karena hutan kerangas tadi. Kami khawatir dengan kondisi cuaca ekstrem sekarang terjadi kebakaran, kita tidak punya sumber air," jelas Khairil.

Pihaknya tengah mengusulkan kegiatan konservasi tersebut dan berharap mendapatkan alokasi anggaran. Saat ini, pihak bidang pertanahan di Dinas Perkimtan PPU juga tengah melakukan proses inventarisasi terkait aset-aset kawasan hutan kota tersebut.

"Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2012, total keseluruhan luas lima kawasan hutan kota yang ditetapkan di PPU mencapai 85 hektare. Ada di Nipah-Nipah, Lawe-Lawe, serta  Babulu," kuncinya. (*)

Editor : Dwi Restu A
ekosistem hutan penajam paser utara Keterbatasan Anggaran Disperkimtan