Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi warga terkait pemanfaatan teknologi layanan lalu lintas yang lebih praktis, cepat, dan humanis. SIM Digital yang terintegrasi di aplikasi Digital Korlantas POLRI menjadi solusi legal ketika kartu fisik tertinggal di rumah.
Baca Juga: Sambut HUT RI, TNI-Polri dan Warga Bersihkan Meriam Jepang di Gunung Seteleng PPU
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kanit Regident Satlantas Polres PPU, Ipda Muhammad Jayus Prayogo menegaskan, keabsahan SIM Digital hanya berlaku jika ditunjukkan langsung lewat aplikasi resmi, bukan sekadar foto galeri atau hasil tangkapan layar (screenshot).
"Harus melalui aplikasi resmi karena sistemnya terverifikasi dan valid. Tidak bisa memakai foto atau screenshot. Selama ditunjukkan langsung dari aplikasi Digital Korlantas, itu legal di mata hukum," ujar Jayus.
Baca Juga: Urus SKCK di Polres PPU, Warga Pulang Bawa Bendera Merah Putih
Aplikasi ini sudah dapat diunduh di perangkat Android maupun iPhone. Proses aktivasi dilakukan dengan mendaftarkan NIK, mengisi data diri, serta memindai (scan) atau menempelkan kartu SIM fisik ke ponsel (fitur NFC untuk pengguna iPhone) hingga data terverifikasi otomatis oleh sistem.
Jayus memperagakan langsung proses verifikasi tersebut di depan warga untuk memastikan masyarakat paham cara mengoperasikannya.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla di PPU, Pasukan Gabungan dan Sarpras Siap Siaga
"Fitur ini berlaku secara nasional untuk seluruh warga Indonesia sejak dicanangkan Mabes Polri pada 22 Mei lalu. Jadi kalau SIM fisik tertinggal, masyarakat tidak perlu panik asal sudah mengaktifkan aplikasi ini," lanjutnya.
Melalui program Polantas Karib, Satlantas Polres PPU berkomitmen tidak sekadar menjalankan fungsi penegakan hukum di jalan raya, tetapi juga mengedepankan sisi edukatif dan pelayanan publik yang presisi berbasis digital.(*)
Editor : Thomas Priyandoko