Program Dana Bergulir Bank Manfaat PPU Disetop, Sisa Tunggakan UMKM Masih Capai Rp 1,17 Miliar

Ahmad Maki • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:24 WIB
 Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Nurlianti. (MAKI/KP)
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Nurlianti. (MAKI/KP)

PENAJAM – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bank Manfaat (eks Ibadurrahman) resmi berakhir sejak lama.

Kendati demikian, program penyaluran dana pembiayaan modal usaha UMKM serta alat dan mesin pertanian (alsintan) tersebut masih menyisakan tunggakan piutang nasabah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) serta Dinas Pertanian PPU.

Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Muhammad Yusuf Basra, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Nurlianti, menyampaikan bahwa PKS program pembiayaan modal usaha bagi masyarakat tersebut sebenarnya telah berakhir sejak Maret 2023. Oleh karena itu, pengguliran dan penyaluran dana baru telah dihentikan total.

Baca Juga: Relawan dan Pendukung Dilarang Ikut Laporkan! MK Kunci Delik Penghinaan Presiden Hanya untuk Korban

"Kerja sama sudah selesai sejak Maret 2023, sehingga penyaluran dana baru tidak kami lanjutkan. Meski begitu, proses penagihan atas tunggakan yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup)," tegas Nurlianti saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan data awal Dinas KUKM Perindag, terdapat 82 nasabah penerima bantuan dana bergulir tersebut. Saat ini, jumlahnya berkurang menjadi 73 nasabah setelah 9 orang melunasi pinjamannya.

Dari total plafon dana sekitar Rp2,5 miliar yang digulirkan, sisa pinjaman berjalan (outstanding) yang masih berada di tangan masyarakat mencapai 47,14 persen atau sebesar Rp1.178.715.677. Sementara itu, dana yang berhasil tertampung kembali tercatat sebesar Rp1.321.284.323.

Dalam proses penagihan dan pengawasan di lapangan, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) menemui berbagai kendala. Di antaranya, 24 alamat nasabah tidak ditemukan, 18 nasabah bersedia mencicil tunggakan, serta 2 nasabah dilaporkan telah meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta koordinasi dengan Disdukcapil dan pihak desa/kelurahan setempat, keberadaan 24 nasabah tersebut masih terus dilacak oleh tim monev," tambah Nurlianti.

Baca Juga: Siap-Siap Terima Anggaran, Pemprov Kaltim Kucurkan Bankeu Rp 1,1 Triliun untuk Kabupaten/Kota

Mengenai dua nasabah yang telah meninggal dunia, pihak Dinas KUKM Perindag telah menyurati dan berkoordinasi secara resmi dengan pihak direksi bank guna menyelesaikan proses penyelesaian administrasinya.

Lebih lanjut, dari 73 nasabah yang tersisa, hanya 2 nasabah yang tercatat memiliki riwayat pembayaran lancar, sedangkan selebihnya masuk dalam kategori kredit macet. Adapun besaran pinjaman yang diterima pelaku UMKM berkisar antara Rp20 juta (tenor 2 tahun) hingga maksimal Rp50 juta per nasabah (tenor 4 tahun).

Menanggapi tingginya angka kredit macet tersebut, Dinas KUKM Perindag terus berkoordinasi dengan internal Pemkab PPU, termasuk Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, dan jajaran pimpinan daerah.

"Sesuai arahan Pak Bupati dan Pak Sekda, saat ini kami sedang melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah penanganan ke depan, baik terkait pola kerja sama maupun formulasi penyelesaian kredit macet ini," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Dana Bergulir PPU Bank Manfaat PPU Diskop UKM Perindag PPU Kredit Macet UMKM PPU penajam