PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau panjang yang berpotensi memicu kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan status siaga disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan SK Status Siaga Darurat di Kantor Bupati PPU, Rabu (12/8/2026).
Status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang berkaitan dengan kondisi cuaca dan musim kemarau.
Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi antarinstansi serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap wilayah yang berpotensi terdampak kekeringan maupun karhutla.
Baca Juga: Sekolah Internasional Rp250 Miliar Segera Dibangun di PPU, 5.000 Siswa Diprediksi Berebut Kursi
Tohar menegaskan, penetapan status siaga tidak hanya menjadi langkah administratif. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memiliki kesiapan dalam menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.
Pemantauan kondisi wilayah juga perlu diperkuat, terutama terhadap potensi kekeringan serta munculnya titik panas yang dapat berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan.
Dengan status siaga tersebut, pemerintah daerah dapat lebih cepat melakukan koordinasi dan mengambil langkah penanganan apabila kondisi di lapangan mulai menunjukkan peningkatan risiko bencana.
Pemkab PPU juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan selama musim kemarau. Kewaspadaan diperlukan karena kondisi kering dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama pada kawasan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.
Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kebencanaan selama status siaga diberlakukan.
Editor : Muhammad Ridhuan