PENAJAM- Persoalan pengembalian dana bantuan bergulir melalui kerja sama dengan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bank Manfaat (eks Ibadurrahman) ternyata tak hanya dialami sektor UMKM, tetapi juga membayangi sektor pertanian.
Kepala Dinas Pertanian PPU, Rozihan Asward, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Mahfud, mengungkapkan bahwa proses penagihan pinjaman alsintan (alat dan mesin pertanian) kepada kelompok tani maupun nasabah hingga kini masih terus berjalan. Padahal, Perjanjian Kerja Sama (PKS) program tersebut telah resmi berakhir sejak 2018 lalu.
"Dinas Pertanian telah menarik hak berupa margin dari Bank Manfaat untuk disetorkan langsung ke Kas Daerah (Kasda)," kata Mahfud, Rabu (12/8/2026). "Margin yang sempat tertampung di sana sudah kami surati dan telah didebit ke Kasda. Namun, untuk penagihan kewajiban kepada nasabah, hingga kini prosesnya masih terus berjalan," sambungnya.
Mahfud menjelaskan, mekanisme penagihan di sektor pertanian memiliki skema yang berbeda dengan sektor UMKM. Jika sektor UMKM menggunakan sistem angsuran bulanan, penagihan pada sektor pertanian disesuaikan dengan pola produksi serta karakteristik usaha tani.
Baca Juga: Program Dana Bergulir Bank Manfaat PPU Disetop, Sisa Tunggakan UMKM Masih Capai Rp 1,17 Miliar
"Kalau di sektor pertanian sistemnya per panen. Jadi, setelah melewati masa tanam dan panen, baru kami lakukan penagihan kepada petani," terangnya. Ia juga menegaskan, berakhirnya PKS pada 2018 tidak serta-merta menghapuskan kewajiban para nasabah untuk melunasi sisa pinjaman mereka.
Disinggung mengenai hambatan di lapangan, kendala utama biasanya muncul saat petani mengalami gagal panen (puso), yang mengakibatkan pembayaran menjadi tertunda atau terhenti. Berdasarkan data Dinas Pertanian PPU, sisa pinjaman berjalan (outstanding) program alsintan yang masih beredar di masyarakat mencapai sekitar Rp1,904 miliar.
Sementara itu, dana yang belum terpakai tercatat sebesar Rp2,908 miliar, sehingga total alokasi dana secara keseluruhan bernilai Rp4,813 miliar. "Saat ini tercatat ada 91 nasabah yang belum melunasi pinjaman alsintan tersebut. Angka ini sudah termasuk beberapa nasabah yang dilaporkan telah meninggal dunia," rincinya.
Menanggapi penanganan bagi nasabah yang telah meninggal dunia, pihak Dinas Pertanian tengah melakukan pendataan secara rinci terkait keberadaan ahli waris. Pasalnya, terdapat beberapa ahli waris yang menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembalian dana tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa Pemkab PPU melalui Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum saat ini sedang menyusun laporan kronologis secara menyeluruh terkait dinamika program dana bergulir ini. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan selanjutnya.
Terkait dana pokok yang masih tersimpan (standby) di bank, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar secara keseluruhan, Mahfud menyebut penarikannya memerlukan payung hukum yang sah.
"Untuk menarik dana pokok yang masih standby di bank, tentu harus ada regulasi pendukungnya, apakah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau payung hukum lainnya. Yang jelas, kami bersama Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum terus berkoordinasi untuk merumuskan solusi terbaik," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki