Optimalkan Penanggulangan TBC di PPU, Dinkes Akui Kendala Distribusi SK Tim

Ahmad Maki • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:47 WIB
LINTAS SEKTOR: dr Lukasiwan Eddy Saputro bersama lintas sektor membahas keaktifan dan evaluasi kinerja tim penanggulangan TBC di PPU. (MAKI/KP)
LINTAS SEKTOR: dr Lukasiwan Eddy Saputro bersama lintas sektor membahas keaktifan dan evaluasi kinerja tim penanggulangan TBC di PPU. (MAKI/KP)

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk memperkuat upaya penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC) di PPU, Rabu (12/8/2026).

Plt Kepala Dinas Kesehatan PPU dr Lukasiwan Eddy Saputro menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut serta amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, yang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi di tingkat daerah.

"Penanggulangan dan eliminasi TBC merupakan bagian dari program hasil terbaik cepat atau quick wins dari Presiden Prabowo Subianto," kata dr Lukas, sapaan akrab dr Lukasiwan Eddy Saputro.

Baca Juga: Jadi Penyangga IKN, PPU Perkuat Rantai Pasok Pangan Lewat Kerja Sama Daerah

Pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkewajiban mendukung penuh keberlangsungan program tersebut.

"Diawali dengan rencana aksi daerah (RAD), salah satunya harus membentuk tim penanggulangan serta tim percepatan penanggulangan TBC di tingkat kabupaten. Kita sudah punya SK-nya. Lewat forum tadi, kita melakukan tinjauan (review) terkait keaktifan dan evaluasi kinerja tim penanggulangan, yang leading sector-nya ada di Dinas Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Mangkrak Sejak 2018! Tunggakan Pinjaman Mesin Pertanian di PPU Tembus Rp 1,9 Miliar

Selain evaluasi, forum tersebut ditujukan untuk merancang RAD yang nantinya akan dilaporkan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai landasan percepatan penanggulangan TBC di PPU.

Namun, terkait keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), dr Lukas mengakui masih ada kendala di lapangan, khususnya mengenai penyampaian surat keputusan (SK) tim.

"Ternyata belum semua SKPD tahu dan menerima SK tersebut, sehingga bagaimana bisa bekerja jika menerima SK saja belum. Target kami dalam minggu ini seluruh SKPD yang tergabung dalam Tim Percepatan Penanggulangan TBC sudah menerima dan membaca uraian tugas serta wewenang mereka sebagai bahan pertemuan selanjutnya," tegasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
penanggulangan TBC penajam paser utara pemkab ppu peraturan presiden dinas kesehatan