Kasus TBC di PPU Tembus 272 hingga Agustus 2026, Dinkes: Bisa Sembuh, Asal Disiplin Obat!

Ahmad Maki • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:53 WIB
dr Lukasiwan Eddy Saputro
dr Lukasiwan Eddy Saputro

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lonjakan temuan kasus tuberkulosis (TBC) di wilayahnya. Hingga Agustus 2026 angka kasus TBC di PPU telah mencapai 272 kasus.

"Sementara pada 2025 lalu tercatat sebanyak 341 kasus," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan PPU dr Lukasiwan Eddy Saputro, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, pendataan kasus tersebut dihimpun secara intensif dari fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di 11 puskesmas di seluruh PPU.

Baca Juga: Optimalkan Penanggulangan TBC di PPU, Dinkes Akui Kendala Distribusi SK Tim

Lukas menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga daya tahan tubuh, berolahraga teratur, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

"Berdasarkan data, hampir 90 persen warga Indonesia diperkirakan sudah terpapar kuman TBC. Namun, kuman tersebut baru akan aktif jika daya tahan tubuh melemah," jelas dr Lukas yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak berkecil hati jika terdiagnosa penyakit paru-paru ini. Menurutnya, penanganan medis saat ini sudah sangat efektif selama pasien disiplin menjalankan terapi obat.

Baca Juga: Jadi Penyangga IKN, PPU Perkuat Rantai Pasok Pangan Lewat Kerja Sama Daerah

"Bagi yang sudah terdiagnosa, kunci utamanya adalah minum obat secara teratur sesuai dosis, tidak boleh terputus, dan rutin melakukan kontrol. TBC itu bisa disembuhkan, jadi jangan merasa divonis kiamat jika terdiagnosa TBC," imbuhnya.

Untuk memastikan penanganan TBC berjalan sistematis, Pemkab PPU menargetkan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai pedoman kebijakan strategis dapat dirampungkan dalam satu minggu ke depan.

"Rencana aksi ini akan ditindaklanjuti secara teknis melalui pembagian uraian tugas dan wewenang masing-masing OPD terkait," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
penajam paser utara pemkab ppu kasus tbc RSUD Ratu Aji Putri Botung dinas kesehatan