Jaga Amanah Muzakki, MUI PPU Dorong Penerapan Fatwa Pengawasan Syariah Lembaga Zakat

Ari Arief • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarak.(Dok)
Ketua Umum MUI Penajam Paser Utara, KH. Abu Hasan Mubarak.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempublikasikan sekaligus mendorong penerapan Fatwa MUI Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Syariah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan zakat, infak, serta sedekah di wilayah PPU.

Baca Juga: Viral Wanita di Sampang Dituduh Pelakor, Dikeroyok hingga Dilumuri Bubuk Cabai

Fatwa tersebut dirancang sebagai panduan resmi untuk memastikan seluruh proses tata kelola zakat—mulai dari penghimpunan, pemeliharaan, hingga penyaluran kepada mustahik—berjalan sesuai ketentuan syariat Islam (shariah compliance).

Ketua MUI Kabupaten PPU, KH. Abu Hasan Mubarok, menegaskan, pedoman pengawasan ini sangat krusial sebagai benteng operasional lembaga amil zakat di daerah.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum, Dua Asisten dan Kepala Kejari Kukar-Paser Resmi Berganti

“Pengelolaan zakat bukan hanya soal mengumpulkan dan membagikan dana, tetapi tentang menjaga amanah keagamaan. Fatwa MUI No. 67 Tahun 2021 ini menjadi pedoman agar operasional BAZNAS maupun LAZ di Penajam Paser Utara tetap berada dalam koridor syariah yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dikutip Kamis (13/8).

Melalui fatwa ini, peran dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga dipertegas. DPS bertugas melakukan pengawasan berkala, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memastikan tidak ada praktik yang menyimpang dari tata hukum Islam. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat (muzakki) untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Baca Juga: Nilai Bongkar Tembus USD 1,14 Miliar, Pelabuhan Balikpapan Jadi Pintu Utama Impor Kaltim

MUI PPU mengimbau seluruh pengurus BAZNAS daerah, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemangku kepentingan setempat untuk mempelajari serta menerapkan pedoman tersebut secara konsisten. Dokumen resmi Fatwa MUI No. 67 Tahun 2021 kini dapat diakses publik melalui situs resmi muipenajam.or.id.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
mui zakat fatwa