Kemenag dan BPN PPU Ukur Tanah Wakaf, Targetkan Kepastian Hukum Aset Umat

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:40 WIB
UKUR TANAH WAKAF: Kementerian Agama PPU bersama BPN PPU tampak melakukan pengukuran tanah wakaf di Sepaku.(IST)
UKUR TANAH WAKAF: Kementerian Agama PPU bersama BPN PPU tampak melakukan pengukuran tanah wakaf di Sepaku.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Upaya memperkuat keamanan hukum aset keagamaan terus dimaksimalkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Bersama Kantor Pertanahan (BPN) PPU, tim gabungan turun langsung memetakan dan mengukur bidang tanah wakaf di Kelurahan Pamaluan dan Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, PPU, baru-baru ini.

Baca Juga: Tagihan Jargas Melonjak Tak Masuk Akal, Warga Penajam PPU Ancam Labrak Kantor Pengelola

Langkah ini menjadi bagian penting dari percepatan sertifikasi tanah wakaf agar terdata secara akurat, mulai dari letak, batas wilayah, hingga luasannya.

Pengukuran di lapangan tersebut dikawal ketat oleh tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU, petugas BPN PPU, serta jajaran KUA Sepaku. Tak hanya itu, prosesnya juga disaksikan langsung oleh wakif (pemberi wakaf), para saksi, perangkat kelurahan/desa, hingga ketua RT setempat.

Baca Juga: Istri Wabup PPU Nyaris Celaka di Pelabuhan Penajam, Dishub Usul Rp 400 Juta

Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag PPU, Yuliyana Theo, menegaskan bahwa keakuratan data fisik menjadi kunci utama sebelum dokumen masuk ke tahap penerbitan sertifikat.

"Pengukuran ini penting untuk memperoleh data yang persis soal letak dan batas tanah. Semua administrasi kami garap cermat sesuai aturan agar proses sertifikasi ke depan berjalan lancar," ujar Yuliyana.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Personel Polres PPU Disebar ke Titik Rawan

Ia menambahkan, sertifikasi bukan sekadar urusan berkas di atas meja, melainkan perlindungan nyata terhadap lahan umat. Dengan sertifikat resmi, aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

"Ketika legalitasnya aman, pengelolaannya bisa optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sesuai ikrar wakaf," tambahnya.

Baca Juga: Kredit Rumah Tangga Kaltim Tumbuh 12,19 Persen, Tembus Rp39,13 Triliun

Senada, perwakilan BPN PPU, Indah Puspitasari, menyambut positif kolaborasi yang terjalin. Pihaknya berkomitmen mempercepat proses pengolahan data lapangan yang telah dikumpulkan.

"Kami turun langsung memastikan data fisik lengkap. Begitu dokumen pendukung klop, proses penerbitan sertifikat langsung kami tindak lanjuti," kata Indah.

Baca Juga: Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 51 Orang, Ribuan Rumah Rusak dan 5.000 Warga Mengungsi

Sinergi antarlembaga ini diharapkan terus konsisten hingga seluruh tanah wakaf di wilayah PPU, khususnya kawasan penyangga, mengantongi legalitas hukum yang sah.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
ukur kemenag wakaf bpn