KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga lokasi pelabuhan di PPU. Yakni Pelabuhan Speed Boat, Kelotok serta Pelabuhan PHKT Penajam (dikenal pelabuhan Cevron), Selasa (18/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Raup Muin menyoroti sejumlah masalah terkait pelayanan, keselamatan penumpang, hingga legalitas dan kewenangan tata kelola pelabuhan.
"Pentingnya kehadiran pemerintah secara penuh dalam mengawasi seluruh aktivitas penyeberangan. Mulai dari Dinas Perhubungan, BPBD, PUPR hingga Bappeda PPU," kata Raup Muin.
Baca Juga: HUT Ke-81 RI, 1.136 Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi
Raup Muin juga menyentil adanya variasi tarif kapal maupun speedboat yang selama ini dinilai tidak seragam dan memicu pertanyaan di masyarakat. Menurutnya, penentuan tarif tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa uraian perhitungan yang jelas.
"Tarif itu harus seragam. Tidak bisa langsung menentukan angka tanpa ada uraian komponen biayanya. Berapa untuk pemilik kelotok, berapa untuk pengangkut, dan berapa untuk operasional speedboat. Kehadiran pemerintah adalah kunci untuk mengatur hal ini," tegasnya.
Baca Juga: Warna Warni Baju Adat Semarakkan Upacara HUT RI di RT 69 Graha Indah
Ia menambahkan, jika dalam praktik penarikan retribusi atau penyeberangan ditemukan unsur pungutan liar (pungli), maka pihak berwajib harus menindaklanjutinya secara hukum. Selain persoalan tarif, keselamatan warga dan keandalan fasilitas pelabuhan menjadi sorotan utama.
Raup Muin mendesak perbaikan fasilitas jembatan penyeberangan yang dinilai rawan dan menanggapi keluhan para motoris. Di sisi lain, Ia juga menyoroti penggunaan fasilitas pelabuhan oleh pihak swasta atau perusahaan tertentu yang dinilai perlu ditata ulang agar tidak berbaur secara bebas tanpa standar yang jelas.
Seperti pelabuhan Cevron Penajam, ia meminta agar akses tersebut ditutup sementara dan dialihkan ke pelabuhan umum.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh pengguna jasa, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beraktivitas menyeberang, dapat merasakan langsung pelayanan serta kondisi fasilitas umum yang dirasakan oleh masyarakat luas.
"Ini adalah Objek Vital Nasional yang harus dilindungi. Keselamatan dan nyawa masyarakat jauh lebih berharga. Jangan sampai ada pembiaran terhadap hal-hal yang kurang baik," ujarnya.
DPRD PPU juga meminta instansi terkait untuk mengecek ulang kelayakan armada kapal kelotok. Pemeriksaan meliputi kesesuaian fungsi armada, apakah murni untuk angkutan penumpang, barang, atau kendaraan.
Terkait isu pengalihan kewenangan atau penyerahan pengelolaan pelabuhan ke tingkat provinsi, Raup Muin menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dasar hukum dan bentuk komunikasinya. Ia menekankan bahwa siapapun pelaksana di lapangan, baik KSOP maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP), tanggung jawab terhadap keselamatan dan pelayanan publik tidak boleh terabaikan.
"Kami berencana akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk tim teknis dan jajaran keuangan, untuk merumuskan langkah konkret dalam satu hingga dua hari ke depan agar perbaikan layanan pelabuhan dapat segera dirasakan oleh masyarakat," tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki