Respons Sidak DPRD, Dishub PPU Pastikan Penanganan Darurat dan Koordinasi dengan Provinsi Kaltim

Ahmad Maki • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Agus Dahlan (baju coklat) menjelaskan bahwa perbaikan fisik dermaga speedboat penajam saat ini telah dialihkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Agus Dahlan (baju coklat) menjelaskan bahwa perbaikan fisik dermaga speedboat penajam saat ini telah dialihkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di kawasan Pelabuhan Penajam. Sejumlah catatan mulai dari keselamatan jembatan penyeberangan, penataan tarif, hingga kejelasan tata kelola dermaga langsung ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.

Baca Juga: DPRD PPU Sidak Tata Kelola Pelabuhan, Soroti Penertiban Tarif hingga Fasilitas Keselamatan

Kepala Dishub Kabupaten PPU, Agus Dahlan mengonfirmasi bahwa peninjauan lapangan yang dilakukan legislatif bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bertujuan untuk memastikan keamanan pengguna jasa penyeberangan serta penataan fasilitas penunjang pelabuhan.

Menanggapi keluhan terkait kondisi jembatan dan fasilitas dermaga speedboat maupun kelotok yang dinilai rawan keselamatan, Agus Dahlan menjelaskan bahwa perbaikan fisik dermaga speedboat penajam saat ini telah dialihkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Kewenangan pengelolaan dan perbaikan Dermaga Speedboat Penajam secara resmi telah diserahterimakan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim sejak awal tahun. Kami dari Dishub PPU sudah menginventarisasi kondisi lapangan dan bersurat secara resmi ke Pemprov Kaltim. Bahkan tim teknis dari provinsi sudah turun langsung meninjau fasilitas yang keropos dan rusak," ujar Agus Dahlan.

Baca Juga: Teguhkan Tata KelolaPemerintahan, Lima Komitmen Strategis OPD Kutai Barat Diteken

Ia menambahkan, sambil menunggu realisasi perbaikan permanen dari anggaran provinsi, pihaknya bersama instansi teknis PPU di bawah arahan DPRD akan mengambil langkah taktis teknis secara darurat guna memastikan keselamatan warga yang beraktivitas menyeberang setiap harinya.

Terkait sorotan mengenai perbedaan tarif speedboat yang dikeluhkan penumpang, Agus Dahlan menegaskan perlunya penyelarasan regulasi dan kajian mendalam mengenai rincian biaya operasional.

Baca Juga: HUT Ke-81 RI, 1.136 Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi

Menurutnya, penetapan tarif idealnya mempertimbangkan komponen yang masuk akal. Seperti biaya perawatan kapal, konsumsi bahan bakar, hingga jasa angkut, tanpa mengabaikan daya beli masyarakat serta kepastian hukum.

"Kami mendukung penuh arahan Ketua DPRD PPU agar tidak ada lagi kerancuan tarif atau dugaan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Penataan ini penting agar ada transparansi tarif yang seragam untuk speedboat maupun kapal kelotok," jelasnya.

Baca Juga: Kritik Pemerintah Dibalas Penghargaan, Cara Tak Biasa Desa Swarga Bara di Kutim Apresiasi Aktivis

Selain masalah fasilitas dan tarif, Dishub PPU juga terus melakukan pemeriksaan kelayakan armada (ramp check) secara berkala pada moda transportasi laut tersebut. Pihaknya mengimbau para pemilik kapal dan kelotok untuk memperhatikan kapasitas muatan agar sesuai dengan peruntukannya.

Terkait penggunaan penyeberangan oleh pegawai maupun masyarakat umum di pelabuhan Cevron, Agus Dahlan menyatakan sepakat dengan dorongan DPRD agar seluruh fasilitas publik digunakan secara optimal, aman, dan berstandar keselamatan yang memadai.

"Dalam waktu dekat akan terus berkoordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), KSOP, serta Dishub Provinsi Kaltim guna memastikan penataan kawasan Pelabuhan Penajam berjalan terintegrasi demi keamanan seluruh pengguna jasa penyeberangan," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
dprd ppu Agus Dahlan dinas perhubungan Penajam Paser Utara (PPU)