KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Rencana pemanfaatan void atau lubang bekas tambang PT PPC di wilayah Buluminung sebagai sumber air baku tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dan hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ia menjelaskan, menanggapi hasil rapat koordinasi terbaru yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU serta peninjauan lapangan bersama PT PPC.
Berdasarkan pengecekan teknis, posisi void eks tambang tersebut berada di bawah permukaan tanah atau lebih rendah daripada sungai, sehingga metode sodetan air tidak memungkinkan untuk diterapkan.
Baca Juga: Perjalanan Wisnus Kaltim Juni Naik 8,88 Persen, Tembus 1,39 Juta
"Jadi hasil rapat terakhir kemarin yang juga dipimpin oleh Pak Sekda dan kita sudah melakukan peninjauan dipimpin oleh Pak Asisten dengan PT PPC, jadi void itu disarankan menggunakan jaringan perpipaan," ujar Abdul Rasyid, Senin (17/8/2026).
Meski demikian, pembangunan jaringan perpipaan tersebut membutuhkan investasi yang sangat besar. Berdasarkan estimasi sementara, pembangunan infrastruktur pipa dari lokasi void hingga ke wilayah Lawe-Lawe berjarak sekitar 12 kilometer dan memerlukan anggaran berkisar Rp15 miliar.
Oleh karena itu, Perumda Air Minum Danum Taka tidak ingin terburu-buru memutuskan penggunaan air void tersebut. Prinsip yang dipegang adalah menunggu lampu hijau dan rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU selaku instansi yang berwenang dalam menentukan kelayakan lingkungan.
Baca Juga: Distribusi Air Bontang Bergiliran Mulai 17 Agustus, IPA Brigjen Katamso Dibagi Dua Zona
"Kita tidak berhak memegang itu, karena DLH juga kan belum merekomendasikan. Jadi posisi PDAM sepanjang dia direkomendasikan, kita memanfaatkan. Tapi kalau tidak direkomendasikan, kita tidak mau," tegasnya.
Terkait kualitas air, Rasyid menjelaskan bahwa void eks tambang di Buluminung memiliki luas genangan sekitar 12 hingga 15 hektare dengan kedalaman antara 5 hingga 10 meter.
Volume air di dalam void tersebut diperkirakan mencapai 1 juta hingga 1,5 juta meter kubik, yang secara hitungan dapat mencukupi kebutuhan air baku selama kurang lebih satu tahun tanpa hujan.
Meski demikian, standar kualitas air dan uji laboratorium tetap harus mengacu pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Air Buangan dan Air Bersih.
"Mengingat tingkat keasaman (pH) void yang rendah (sekitar 2,9) dan airnya yang mengendap, DLH akan melakukan uji pembanding serta kajian mendalam untuk memastikan keamanan dan kelayakannya sebelum didistribusikan kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo