KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan air bawah tanah di Penajam Paser Utara (PPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyelidikan dan penyidikan pemanfaatan air tanah di Perumahan Pondok Indah, Desa Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Rabu (19/8/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten PPU Bagenda Ali, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Nasrullah Nasruddin, menyampaikan bahwa penertiban merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan berkala.
Baca Juga: Terkendala Anggaran, Diklat Pim Pejabat PPU Ditunda hingga Tahun Depan
“Sebelumnya, giat serupa terkait pemanfaatan air bawah tanah juga telah dilaksanakan di Perumahan Nuansa Bumi, Desa Girimukti,” kata Nasrullah, Kamis (20/8).
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP berperan mendampingi tim Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten PPU, untuk melakukan Official Assessment (OA) terhadap volume pemanfaatan air tanah.
“Hasil dari pengukuran ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penghitungan pajak air tanah, yang selanjutnya ditetapkan menjadi ketetapan pajak atau retribusi daerah yang wajib dibayarkan oleh pihak pengembang (developer),” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan UMKM dan Pegiat Seni Budaya Lokal Bakal Ramaikan Bayan Craft Art Fest 2026
Dia menjelaskan, tidak berhenti pada sektor perumahan, Satpol PP bersama Bappenda PPU juga berencana memperluas jangkauan ke berbagai sektor usaha lainnya. Selain pengembang permukiman, sasaran penertiban pemanfaatan air tanah mencakup sektor perhotelan, usaha penjualan air tandon, jasa pencucian mobil dan motor, hingga perusahaan-perusahaan yang tengah menjalankan proyek di wilayah PPU.
Selain fokus pada pajak pemanfaatan air tanah, Satpol PP PPU berkomitmen untuk menyasar potensi pajak dan retribusi daerah lainnya. “Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip persuasif, humanis, namun tetap berwibawa,” jelasnya.
Baca Juga: HUT Ke-81 RI, Pupuk Kaltim Perkuat Peran Dukung Ketahanan Pangan
Dia menegaskan, untuk sasaran objek pajak berikutnya meliputi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBL atau Galian C) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (*)
Editor : Dwi Restu A