KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan secara daring, Selasa (18/8/2026). Untuk meninjau kembali serta menyesuaikan standar pelayanan perizinan agar selaras dengan perubahan regulasi nasional terbaru dan perkembangan teknologi sistem pelayanan digital.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah menyampaikan, bahwa penyesuaian ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan berinvestasi dan mengurus perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Salah satu dorongan utama dalam perubahan Standar Pelayanan Perizinan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Warga PPU Terdampak Kemarau Kini Bisa Ajukan Pasokan Air Bersih Gratis
Amrullah menjelaskan bahwa implementasi PP No 28 Tahun 2025 membawa arah kebijakan baru yang menekankan kepastian penerbitan izin, simplifikasi alur perizinan, serta kejelasan Service Level Agreement (SLA) dan proses bisnis di setiap tahapan pemrosesan perizinan.
"Dalam regulasi terbaru ini, terdapat reformasi signifikan pada Persyaratan Dasar, pengaturan khusus mengenai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta penyesuaian kewenangan Persyaratan Dasar yang kini disesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha," ujar Amrullah, Rabu (19/8/2026).
Selain itu, jika pada aturan sebelumnya dokumen Persetujuan Lingkungan mengacu pada tingkat risiko perizinan berusaha, maka di dalam PP No 28 Tahun 2025 penentuannya berpatokan langsung pada risiko lingkungan berdasarkan kriteria Kementerian Lingkungan Hidup. Pembatasan dan kejelasan fasilitas bagi pelaku UMKM skala mikro juga makin dipertegas.
Baca Juga: Perkuat Budaya Keselamatan Pasien, RSUD RAPB PPU Gelar IHT Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Tak hanya menyesuaikan perizinan berusaha lewat OSS, DPMPTSP PPU juga terus melakukan modernisasi pada layanan perizinan non-berusaha melalui aplikasi Sistem Perizinan Nusantara (SIPESAN).
"Aplikasi ini memuat puluhan jenis layanan perizinan non-berusaha yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, perhubungan, perumahan permukiman, perdagangan, pariwisata, hingga pekerjaan umum dan penataan ruang," jelasnya.
Ia menjelaskan, inovasi terbaru pada aplikasi SIPESAN adalah terintegrasikannya layanan sertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Integrasi ini menghadirkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pengesahan SK Izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas.
"Sebelum terintegrasi dengan BSrE, pengamanan dokumen masih mengandalkan mekanisme internal. Kini, dengan penerapan Sertifikat Elektronik BSrE, keaslian dokumen dapat diverifikasi secara elektronik, identitas penandatangan terautentikasi penuh, dan setiap perubahan dokumen pasca-penandatanganan dapat terdeteksi secara otomatis," ucap Amrullah.
Proses pelayanan di SIPESAN sendiri kini berjalan secara digital dan terstruktur. Dimulai dari pendaftaran dan unggah berkas oleh pemohon, verifikasi dokumen, pembuatan draft SK oleh operator, validasi oleh Analis Perizinan, pengesahan TTE oleh Kepala Dinas menggunakan passphrase BSrE, hingga penyerahan SK Izin langsung ke akun pemohon.
"Melalui pelaksanaan FKP ini, DPMPTSP PPU berharap seluruh pemangku kepentingan, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memberikan masukan konstruktif sehingga standar pelayanan yang baru mampu menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, aman, dan responsif terhadap tuntutan zaman," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto