KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Warga Kelurahan Gersik dan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengancam akan menduduki dan mengelola kembali lahan awal mereka yang kini telah terbangun Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Aksi pendudukan lahan tersebut rencananya bakal mereka gelar mulai Rabu, 26 Agustus 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul nihilnya tanggapan dari Badan Bank Tanah maupun instansi terkait atas surat keberatan yang dikirimkan warga sejak awal Agustus lalu. Mewakili masyarakat terdampak, Abdul Wahab menyampaikan bahwa proses relokasi lahan yang dijanjikan pemerintah justru memicu berbagai masalah baru dan merugikan warga.
Baca Juga: Dikepung Asap Tebal, Prabowo Tinjau Lokasi Karhutla, Instruksikan TNI-Polri Bergerak di 4 Provinsi
"Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak yang berkompeten, terlebih dari Bank Tanah. Maka dari itu, kami akan kembali mengelola lahan kami sebelum direlokasi, yaitu di dalam area Bandara VVIP sesuai titik koordinat kepemilikan," kata Abdul Wahab dalam surat terbuka yang dilayangkan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Kamis (20/8).
Dalam surat yang diteken oleh tokoh masyarakat M. Ali Ahmad, Purwanto, Saharuddin, Eka Rahayu, Saroso, Aswiyono, Safaruddin, Wahid, dinyatakan sejumlah poin krusial yang dialami warga terdampak, antara lain:
Baca Juga: Peringatan Hari Juang Polri di PPU, Kapolres Tekankan Pelayanan Humanis
Dugaan Intimidasi dan Pengrusakan: Warga penerima Sertifikat Hak Pakai di lokasi relokasi mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum yang mengklaim lahan tersebut. Tanaman dan patok tanda batas warga dilaporkan dirusak.
Kualitas Lahan Pengganti Buruk: Lahan relokasi dinilai tidak sebanding dengan lahan awal yang produktif. Lokasi pengganti berjarak sangat jauh dari jalan utama, sebagian berupa rawa, serta mengalami pemotongan luas lahan sebesar 30 persen.
Baca Juga: Keluhan Tagihan Jargas PPU Membengkak, Manajemen Tak Berikan Tanggapan
Ketidakpastian dan Biaya BPHTB: Sebagian warga terdampak perluasan bandara belum menerima lahan pengganti. Selain itu, warga yang sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)—yang sebelumnya dijanjikan gratis—hingga kini belum menerima sertifikat yang dijanjikan.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Gersik, Abdul Rasyid, menegaskan, bahwa rencana menduduki dan mengelola kembali Bandara VVIP IKN sudah diberitahukan melalui surat ke Polres PPU. "Sebelum melakukan aksi warga sudah bertemu, rapat, dan memutuskan langkah dimaksud. Kami berharap upaya ini mendapatkan perhatian terbaik dari pemerintah," kata Abdul Rasyid.
Baca Juga: Perkuat Budaya Keselamatan Pasien, RSUD RAPB PPU Gelar IHT Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Badan Bank Tanah melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada Sabtu (22/8) sekira pukul 15.17 Wita. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi yang diberikan oleh pihak terkait mengenai tuntutan warga tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko