Sembunyikan Tiga Paket Sabu, Warga Waru Diciduk Satresnarkoba Polres PPU

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:07 WIB
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres PPU.(Dok.Humas Polres PPU)
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres PPU.(Dok.Humas Polres PPU)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) membekuk seorang pria terduga pengedar sabu berinisial CA (36). Warga RT 024 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU, itu diamankan di kediamannya pada Jumat (21/8/2026) malam.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,59 gram.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dan Kamtibmas, Polres PPU Gelar Peringatan Maulid Nabi Bersama Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Waru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian.

“Saat penggerebekan di rumah tersangka, anggota terlebih dahulu menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar Gede Wijaya mewakili Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, Minggu (23/8).

Baca Juga: Dir Samapta Polda Kaltim Sidak Polres PPU: No Judol, No Narkoba, No Asusila!

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di sudut rumah tersangka. Hasilnya, Tim Opsnal kembali menemukan dua paket sabu tambahan.

Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp336.000 yang diduga hasil penjualan, satu bendel plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan sebagai skop, kotak plastik, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres PPU Jalani Ujian Bela Diri demi Usulan Kenaikan Pangkat

“Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, CA telah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
narkoba Satresnarkoba Polres PPU Waru