Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Iwan Darmawan menyebutkan, bahwa evaluasi kelembagaan ini berfokus pada penyesuaian tipologi OPD agar lebih efektif, adaptif, dan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas di lapangan.
Ia mencontohkan salah satu instansi yang saat ini sedang dalam proses pengkajian penataan kelembagaan adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU. Saat ini, BKPSDM masih bertipe C dengan penopang utama hanya dua bidang.
“BKPSDM kan tipenya C, cuma dua bidang. Sementara kebutuhan dan beban kerjanya sudah mulai bertambah pesat, salah satunya mengelola pegawai PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya cukup banyak. Nah, itu makanya seharusnya dan sepatutnya BKPSDM grade-nya ditingkatkan menjadi Tipe B,” ujar Iwan Darmawan, ditemui di ruangannya, Senin (24/8/2026).
Selain BKPSDM, lanjut Iwan, penataan dan penyusunan kajian akademis juga sedang dilakukan bersama Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU. Upaya ini ditujukan untuk mengusulkan peningkatan tipologi berdasarkan beban kerja yang terus meningkat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas umum (fasum) serta dukungan terhadap program perumahan rakyat dari pemerintah pusat.
Iwan juga menekankan bahwa seluruh permohonan penataan kelembagaan tetap harus disinkronkan dengan aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perangkat Daerah. Penentuan tipologi dilakukan melalui mekanisme skoring formal yang diperkuat oleh Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Beban kerja itu yang utama. Analisis beban kerja kita hitung berdasarkan kondisi kekinian dan dampak dari kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, peningkatan tipologi tidak bisa hanya didasari atas keinginan atau usulan belaka, tetapi harus dikuatkan dengan kajian akademis yang berbasis data,” tegas, mantan Sekretaris BKPSDM itu.
Dalam proses pembenahan ini, Bagian Ortal Setda PPU berkoordinasi erat dengan lintas sektor. Meliputi BKPSDM, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Bappelitbang. "Hal ini dilakukan guna memperhitungkan aspek kemampuan anggaran daerah serta prinsip efisiensi dan kebermanfaatan," sambungnya.
Lebih jauh, Iwan juga menjelaskan, bahwa penataan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di masing-masing OPD agar tidak terjadi penumpukan atau overlapping. Dengan struktur yang ideal, OPD diharapkan dapat merespons dan menangkap peluang program serta pendanaan dari pemerintah pusat yang diperjuangkan lewat Bupati PPU.
Selain lingkup dinas dan badan, Pemkab PPU juga sedang memproses pembentukan dan penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), seperti UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Masyarakat, untuk menunjang layanan langsung ke masyarakat.
“Pemerintah pusat biasanya menyaratkan ketentuan-ketentuan teknis tertentu. Oleh karena itu, data dukung harus lengkap. Setelah kajian akademisnya kuat, kita juga harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta melewati proses harmonisasi di Kemenkumham untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani