Polres PPU Selidiki Kasus Penganiayaan Pakai Parang di Area PT KMS Penajam

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:15 WIB
DIAMANKAN: Seorang pria terduga sebagai pelaku pembacokan warga kini diamankan oleh Satreskrim Polres PPU.(Dok.Humas Polres PPU)
DIAMANKAN: Seorang pria terduga sebagai pelaku pembacokan warga kini diamankan oleh Satreskrim Polres PPU.(Dok.Humas Polres PPU)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di kawasan PT KMS (Penajam Estate) Divisi 3, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Selasa (18/8/2026).

Insiden tersebut terungkap berkat laporan istri korban. Kejadian bermula saat seorang tetangga mendatangi kediamannya untuk menanyakan keberadaan sang suami, sekaligus mengabarkan bahwa korban telah dianiaya dan sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Satreskrim Polres PPU Buru Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Mendengar kabar tersebut, istri korban bergegas menuju rumah sakit. Setibanya di sana, ia mendapati suaminya tengah terbaring menerima perawatan atas luka sabetan senjata tajam jenis parang. Dari keterangan korban kepada istrinya, pelaku penganiayaan tersebut diduga kuat adalah seorang pria berinisial O.

Akibat penganiayaan secara beruntun tersebut, korban menderita luka serius di beberapa bagian tubuh, meliputi kepala, bahu, pinggang kiri, serta tangan kanan. Tak terima atas peristiwa yang menimpa suaminya, pihak keluarga lantas melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres PPU untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: Larangan Judol di Polres PPU, Kapolres: “Kalau Tak Bisa Berprestasi, Minimal Jangan Buat Masalah"

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Perkara ini sedang dalam penanganan. Penyidik telah mengambil langkah-langkah untuk mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melengkapi alat bukti guna memperterang perkara," ujar Handry.

Baca Juga: Hadapi El Nino, Polres, TNI dan BPBD PPU Siaga Karhutla

Ia menambahkan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Polres PPU berjanji memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, Satreskrim Polres PPU masih memburu fakta hukum secara utuh demi menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Sembunyikan Tiga Paket Sabu, Warga Waru Diciduk Satresnarkoba Polres PPU

Menyikapi insiden ini, Polres PPU mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan cara-cara bijak dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengayomi masyarakat serta menindak tegas pelanggaran hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
senjata tajam Satreskrim Polres PPU korban