KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) memperketat langkah mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Kamis (27/8/2026). Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran serta dampak buruk kabut asap.
Strategi terpadu yang dikerahkan meliputi edukasi warga, peningkatan intensitas patroli di daerah rawan, pemantauan titik panas (hotspot), hingga penyiagaan personel dan sarana pemadam.
Baca Juga: Truk vs Pickup di Petung, Polres PPU Imbau Pengendara Ekstra Waspada
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan, tindakan pencegahan merupakan prioritas utama agar potensi api dapat ditekut sejak dini sebelum meluas. "Pencegahan adalah langkah paling utama. Kami terus mengedukasi masyarakat, meningkatkan patroli di wilayah rawan, serta memantau potensi kebakaran," ujar Andreas, Kamis (27/8).
Ia menambahkan, personel di lapangan gencar menyosialisasikan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain edukasi, Polres PPU bersiap mengerahkan respons cepat jika terdeteksi titik api. Dalam pelaksanaannya, Polres PPU bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah, BPBD, Manggala Agni, hingga pihak swasta.
Baca Juga: Grup Habsyi Polres PPU Semarakkan Peringatan Maulid Nabi
Ancam Sanksi Pidana Bagi Pelaku
Selain upaya persuasif, Polres PPU menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Polres PPU Selidiki Kasus Penganiayaan Pakai Parang di Area PT KMS Penajam
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP atas perbuatan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, nyawa, atau barang. "Jangan membakar hutan dan lahan. Satu titik api bisa berdampak besar bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. Cegah sebelum terjadi, padamkan sebelum meluas," tegas Kapolres.
Masyarakat yang menemukan titik api atau aktivitas pembakaran liar diimbau segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)
Editor : Thomas Priyandoko