KALTIMPOST.ID-Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat pengamanan hukum terhadap aset tanah milik daerah.
Dari 1.203 bidang yang tercatat sebagai aset pemerintah, baru 243 bidang atau sekitar 20 persen yang telah memiliki sertifikat.
Artinya, masih terdapat 960 bidang tanah yang belum bersertifikat. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU kini mengejar penyelesaian legalitas aset tersebut secara bertahap.
Kepala Bidang Aset BKAD PPU Ika Yanuaris Afniatin mengatakan, pengamanan aset pemerintah mencakup tiga aspek, yakni fisik, administrasi, dan hukum.
Baca Juga: Klorida Air Baku Samarinda Tembus 250 PPM, Pemkot Siapkan Skenario Darurat Air Bersih
Sertifikasi menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah aset dikuasai pihak lain.
“Dengan mencatatkan tanah sebagai aset daerah, kita sudah melakukan pengamanan secara administrasi. Namun, pengamanan hukum melalui penyertifikatan adalah bukti sah agar aset tersebut tidak dikuasai pihak mana pun,” ujar Ika, Senin (24/8).
Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab PPU menargetkan proses sertifikasi diselesaikan dalam lima tahun dengan sasaran sekitar 200 bidang setiap tahun.
Namun, percepatan tersebut menghadapi kendala teknis. Salah satunya keterbatasan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang lebih diprioritaskan bagi masyarakat dan sektor perkebunan.
Untuk menyiasati kondisi itu, BKAD mulai membidik sertifikasi tanah di bawah jalan milik pemerintah daerah.
Terdapat sekitar 572 bidang aset dalam kategori tersebut yang dinilai lebih memungkinkan untuk dipercepat karena penguasaan fisiknya sudah jelas.
Baca Juga: Bidik Pasar Ekspor, UMKM Binaan BI Balikpapan Bertemu Buyer dari Enam Negara di KKI 2026
“Tahun ini kita melirik aset di bawah jalan yang tercatat sekitar 572 bidang. Secara fisik penguasaan sudah jelas karena jalannya sudah dibangun oleh pemerintah. Ini menjadi salah satu solusi percepatan,” jelasnya.
Strategi tersebut diharapkan membantu mengejar target sertifikasi sekaligus memperkuat tertib pengelolaan barang milik daerah.
Sepanjang 2026, sebanyak 40 bidang tanah masih menjalani proses sertifikasi di tingkat pemerintah maupun BPN. Dari jumlah tersebut, sembilan bidang telah resmi memperoleh sertifikat.
Dengan masih banyaknya aset tanpa sertifikat, percepatan legalitas menjadi penting untuk memberikan kepastian kepemilikan sekaligus mengurangi potensi persoalan aset daerah pada kemudian hari. (rd)
Editor : Romdani.