KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat Kolaborasi Terintegrasi Peran Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Mencapai Sanitasi Paripurna di PPU. Berhelat di lantai tiga Kantor Bupati PPU, Kamis (27/8/2026), rapat tersebut bertujuan mempercepat pemenuhan target pengolahan limbah domestik serta penguatan infrastruktur sanitasi masyarakat.
Baca Juga: Gali Potensi PAD, Pemkab PPU Optimalikan Tanah "Idle" untuk UMKM hingga Bulog
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa target pengolahan limbah domestik di PPU saat ini baru mencapai 2,43 persen. Capaian tersebut berkaitan langsung dengan keberadaan Instalasi Pengolah Limbah Terpadu (IPLT) dan fasilitas operasional pendukungnya yang belum optimal.
"Limbah tinja, memang kita punya fasilitas IPLT yang dari Kementerian PU pusat dan juga fasilitas alat sedot, mobil sedot tinja. Nah, tapi karena sesuatu hal, itu belum beroperasi," ujar Hadi Saputro saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Baru Duduki Kursi Kadis Ketahanan Pangan Kutim, Dyah Langsung Dihadapkan PR Besar
Ia menjelaskan, kendala operasional tersebut salah satunya disebabkan oleh pembagian kewenangan instansi. Secara kelembagaan, saat ini IPLT dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun secara Standar Pelayanan Minimal (SPM) berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk menaikkan target pengolahan limbah menjadi 12 persen.
“Pemerintah daerah memutuskan untuk melimpahkan kewenangan pengelolaan IPLT dari DLH kepada Dinas PUPR. Penyerahan kewenangan tersebut ditargetkan dapat segera ditandatangani,” katanya.
Selain masalah kewenangan, sarana pendukung juga menghadapi kendala teknis dan jangkauan wilayah layanan yang luas, meliputi Penajam, Babulu, hingga Sepaku. Saat ini PPU memiliki satu unit IPLT dan dua unit armada sedot tinja, di mana satu armada dalam kondisi baik dan satu armada lainnya membutuhkan pemeliharaan.
Baca Juga: Jaga Keandalan Infrastruktur, Pembangunan Saluran Pasangan Batu di Segmen Gunung Odang Terus Dikebut
Faktor kendala operasional lainnya adalah skema tarif retribusi yang belum disesuaikan. Tarif retribusi sedot tinja senilai Rp250.000,00 yang berlaku sebelumnya hanya menghitung jarak operasional hingga Petung, sehingga menimbulkan kerugian operasional apabila melayani wilayah Waru, Babulu, maupun Sepaku seiring kenaikan harga BBM.
"Pertimbangannya jarak ya. Nanti kan ada jarak. Namanya retribusi itu kan jarak 1 km berapa, jarak 20 km berapa. Nah, kemarin menghitungnya waktu tarif pertama itu hanya sampai Petung, enggak sampai Babulu. Nah, ini kita harapkan layanan ini paripurna, bisa sampai Babulu, bisa sampai Sepaku," terang Hadi.
Pemerintah Kabupaten PPU menargetkan penyusunan dan perhitungan formulasi tarif baru selesai dalam waktu 5 hari untuk selanjutnya diajukan ke Bagian Hukum agar dapat diproses dalam pembahasan Prolegperda. (*)
Editor : Sukri Sikki