KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus dilakukan secara tertib dan transparan. Pemutakhiran pencatatan aset dilakukan secara berkala melalui rekonsiliasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Ika Yanuaris Afniatin menjelaskan, pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur pengelolaan seluruh barang milik daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Dalam penyusunan laporan BMD, rekonsiliasi dilakukan untuk mencocokkan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan BMD menggunakan sumber data yang sama.
Baca Juga: Anggaran Menipis, BPBD PPU Dapat Suntikan BTT Rp 107 Juta untuk Tangani Dampak El Nino
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap triwulan bersama pengurus barang dari seluruh OPD se-Kabupaten PPU. Dalam kegiatan ini seluruh jenis aset dilakukan rekon,” kata Ika, dikonfirmasi Sabtu (29/8/2026).
Menurut Ika, aset daerah yang dicatat meliputi tanah, peralatan dan mesin, termasuk kendaraan dinas, gedung dan bangunan, jalan serta jaringan irigasi, hingga aset tidak berwujud.
“Setiap ada penambahan barang baru, penambahan nilai, perubahan kondisi di OPD, wajib dicatatkan. Adapun hasilnya, kami tuangkan dalam berita acara rekon aset yang rutin digelar setiap triwulan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, terkait mekanisme penghapusan aset pada 2026, BKAD PPU mencatat penghapusan BMD saat ini didominasi skema pemindahtanganan dalam bentuk hibah.
Penghapusan dilakukan ketika BMD tidak lagi berada dalam penguasaan OPD selaku pengguna barang sebelumnya. Tahun ini, terdapat 24 BMD yang dihapus karena dihibahkan kepada pihak lain. Aset tersebut meliputi tanah, gedung dan bangunan, serta peralatan dan mesin.
“Salah satunya adalah pengalihan aset berupa bangunan lantai jemur permanen yang merupakan aset milik Dinas Ketahanan Pangan yang telah dihapuskan karena telah dihibahkan kepada kelompok tani,” sebut Ika.
Baca Juga: LAPSUS: Karhutla Kaltim Capai 388,8 Hektare, Kodam VI/Mulawarman Kerahkan 5.334 Personel
Di sisi lain, Ika turut menjelaskan status tanah yang digunakan untuk proyek Sekolah Rakyat (SR) dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Ia menegaskan, aset tanah tersebut hingga kini masih tercatat dalam daftar inventaris barang milik daerah.
“Untuk lokasi SNT saat ini masih dalam proses sertifikasi. Masuk dalam daftar 40 bidang yang sedang berjalan. Sedangkan untuk Sekolah Rakyat, tanahnya sudah bersertifikat, namun mekanisme pemindahtanganannya, apakah dihibahkan atau dipinjam pakaikan, masih menunggu arahan lebih lanjut. Statusnya saat ini tetap tercatat resmi sebagai aset daerah,” tutupnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi