KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sikap manajemen PT Benuo Penajam terkait penertiban pedagang di Pasar Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) memicu respons dari pihak pedagang. Pelapor sekaligus pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Petung, Didik Maryanto, menyatakan menyerahkan penilaian sah atau tidaknya tindakan pengelola tersebut pada proses hukum yang tengah berjalan.
“Silakan berasumsi bahwa tindakan pengelola sudah benar. Kami menghargai itu. Namun, mari kita lihat hasil dari proses hukum yang berjalan,” kata Didik Maryanto, Kamis (3/9). Ia mengatakan itu menanggapi pernyataan manajemen PT Benuo Penajam selaku pengelola Pasar Petung, seperti diberitakan media ini Rabu (2/9) dengan judul: Pengelola Pasar Petung Respon Pedagang: Penertiban Sesuai Aturan, Senang Dilaporkan ke Polres PPU
Baca Juga: Karhutla Kaltim Melonjak 3.131 Hektare di Agustus, BPBD Usulkan Operasi Udara Ke BNPB
Sementara itu, kuasa hukum Didik Maryanto, Amrizal SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian dinilai menjadi lembaga yang berwenang meneliti keabsahan tindakan pengelola berdasarkan bukti-bukti, seperti rekaman video dan aksi penyegelan yang dipersoalkan.
Amrizal menjelaskan, dinamika di Pasar Petung tidak terlepas dari rapat yang sebelumnya difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU di Kantor Pengacara Negara Kejari PPU. Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam resume rapat resmi.
Baca Juga: 11 Tahun Sembunyi! Kontraktor Proyek Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel
Disebutkannya bahwa poin krusial dalam resume rapat tersebut meminta pengelola pasar tidak melakukan penarikan tarif jasa kebersihan sampai ada keputusan bersama antarpihak.
“Didik Maryanto selama 2020 hingga 2025 tidak pernah terlambat membayar retribusi. Penghentian pembayaran kepada pengelola dilakukan setelah adanya resume rapat di kejaksaan. Sampai hari ini belum ada keputusan bersama terkait tarif jasa kebersihan tersebut,” kata Amrizal.
Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, MUI PPU Terbitkan Imbauan Keagamaan, Apa Isinya?
Atas dasar itu, pedagang mendesak agar persoalan tidak dilihat semata dari kewajiban pedagang, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pengelola kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Petung, Muhammadsyah, bersama jajaran pengurus dan tim hukum, meminta Pemkab PPU segera turun tangan. Pemerintah diminta mengambil langkah konkret, termasuk menindaklanjuti dugaan kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga belum disetorkan pengelola.
Baca Juga: Petakan Sampah Laut, DLH PPU Gelar Sampling di Pantai Corong hingga Tanjung Jumlai
“Kami meminta Pemkab PPU mendesak pengelola menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada daerah. Pedagang selama ini taat membayar retribusi. Jangan hanya pedagang yang dituntut memenuhi kewajiban,” tegas Muhammadsyah.
Selain itu, pedagang meminta Kejari PPU melanjutkan serta menuntaskan proses penegakan hukum terkait pengelolaan Pasar Petung yang sempat berjalan. Kejelasan proses hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Baca Juga: Jembatan Pulau Balang dan Jawaban atas Ketimpangan Ekonomi PPU
“Jika ada dugaan penyimpangan atau kewajiban yang belum diselesaikan kepada pemerintah daerah, kami meminta kejaksaan mengusutnya secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Amrizal.
Pedagang berharap Pemkab PPU tidak menutup mata atas polemik yang telah berlarut-larut bertahun-tahun. Pemerintah diharapkan bisa membuka ruang dialog adil dan transparan guna memberikan kepastian hukum dan usaha bagi para pedagang.(*)
Editor : Thomas Priyandoko