Sambut Era Ibu Kota Nusantara, Bapelitbang Lindungi Karya Inovator dan Seniman

Ahmad Maki • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:51 WIB
Ade Embongbulan
Ade Embongbulan

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) menggelar Sosialisasi Pendaftaran Hasil Riset dan Kekayaan Intelektual di Aula Lantai III Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan instansi Pemkab PPU. Terdiri dari perwakilan dinas terkait, pimpinan instansi pemerintah, para camat, penulis, seniman, pengerajin batik, pelaku UMKM, hingga Penyuluh Keluarga Berencana (KB) di PPU. 

Kepala Bapelitbang PPU, Ade Rianto Embongbulan, yang juga selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan, pelaksanaan kegiatan merupakan komitmen Pemkab PPU dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.

Baca Juga: Pemkab PPU Serahkan 9 Sertifikat HAKI, Lindungi Karya Inovator dan Seniman Lokal

Posisi PPU yang sangat strategis sebagai mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut adanya fondasi ekonomi yang kuat. Perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) menjadi instrumen krusial untuk meningkatkan daya saing produk dan karya lokal.

"Kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan produk lokal di PPU menunjukkan kemajuan pesat di kalangan UMKM, pengerajin, pelaku seni, hingga masyarakat umum. Namun, pemahaman terkait perlindungan hukum kekayaan intelektual masih relatif rendah. Banyak karya belum terdaftar sehingga berpotensi ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin," kata Ade, Kamis (3/9/2026).

Ia menjabarkan, adapun kegiatan sosialisasi ini dirancang dengan tiga fokus utama. Seperti meningkatkan kesadaran dalam memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya legalitas dan perlindungan hukum atas karya seperti hak cipta, paten, merek, dan jenis KI lainnya. Mendorong pendaftaran dalam mempercepat proses pendaftaran kekayaan intelektual sebagai langkah nyata pengamanan aset non-fisik daerah.

Baca Juga: Puluhan Pejabat PPU Belum Ikut PKA, Diusulkan Bertahap pada 2027

"Serta memfasilitasi pendampingan dalam menyediakan ruang konsultasi serta pendampingan teknis langsung bagi para kreator dan inovator untuk memproses pendaftaran awal karya mereka," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Pihak panitia juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kaltim untuk memberikan materi teknis sekaligus pendampingan secara langsung.

"Kami berharap sinergi ini dapat memberi kontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat PPU," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
produk lokal penajam paser utara Bapelitbang PPU pemkab ppu pelaku umkm