KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintahan tidak hanya terbatas pada modus klasik seperti pengadaan barang dan jasa atau rekayasa dokumen. Tindakan penyimpangan kecil dalam tugas sehari-hari juga berpotensi masuk dalam kategori pidana korupsi.
Hal tersebut ditegaskan Inspektur Inspektorat PPU, Budi Santoso, saat membuka Forum Konsultasi Publik Penguatan Pengawasan Internal yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kode Etik, Integritas, dan Budaya Antikorupsi di Ruang Rapat Kantor Inspektorat PPU,baru-baru ini.
Baca Juga: Tergiur Uang Toko Tempat Kerja, Pemoda Wono Sari Ditangkap Polsek Sepaku PPU
"Perbuatan korupsi itu tidak melulu seperti yang kita lihat hari ini di media-media—SPJ tidak lengkap, mark-up, atau bermain di pengadaan barang dan jasa. Tidak seperti itu saja," kata Budi Santoso.
Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bahwa celah korupsi kerap muncul dari kebiasaan yang dianggap sepele, seperti penyalahgunaan fasilitas kantor dan penerimaan gratifikasi. Karena itu, pencegahan membutuhkan pemahaman komprehensif serta keterlibatan aktif seluruh pihak.
Baca Juga: Siap Hadapi Tantangan Global, 228 Lulusan Politani Diwisuda, Pidato Terakhir Hamka sebagai Direktur
Sebagai langkah konkret, Inspektorat PPU menggelar kampanye antikorupsi yang berfokus pada tiga area rawan:
-
Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
-
Penolakan gratifikasi atau suap
-
Pencegahan penyalahgunaan fasilitas kantor
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Tanah Grogot, Motor Korban Diamankan
Guna memperkuat edukasi di internal Pemkab PPU, Budi memperkenalkan Ummu Latifah sebagai Penyuluh Antikorupsi. Kehadiran penyuluh ini diharapkan mampu mencetak kader serta relawan antikorupsi baru di tiap unit kerja.
Adapun pelaksanaan rangkaian kegiatan ini digabung dalam satu agenda sebagai penerapan prinsip 3E (efektif, efisien, dan ekonomis) dalam penggunaan anggaran daerah. Melalui langkah ini, Pemkab PPU berkomitmen memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.(*)