KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Guna mengantisipasi ancaman kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU resmi bersurat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memohon penambahan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tahun 2026.
"Surat permohonan bernomor 600.4.6.2/301/TU-PIMP/SETDA-EKO-SDA tertanggal 7 September 2026 tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor. Di tandatanganinya kemarin (Senin)," kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Krisna Aditama, kepada Kaltim Post, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Penerbangan Samarinda-Jakarta Kembali Normal, Penumpang Diminta Tetap Pantau Informasi
Dalam surat itu, lanjut Krisna, Pemkab PPU mengajukan tambahan kuota sebesar 2.945 Kiloliter (KL) untuk Biosolar dan 1.532 KL untuk Pertalite.
Krisna menceritakan, bahwa sebelumnya Pemkab PPU melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, telah melayangkan usulan kuota kebutuhan BBM tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur cq Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim pada 7 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga: Bupati Mahulu Dorong Program Pusat Disesuaikan dengan Kondisi dan Potensi Daerah
Dalam usulan awal tersebut, Pemkab PPU mengajukan kuota Solar dalam jumlah cukup besar, yakni mencapai 57.887 KL. Proyeksi tersebut dirancang untuk mendukung berbagai sektor vital, meliputi sektor transportasi 54.295 KL, sektor perikanan 1.860 KL, sektor pertanian 1.702 KL serta usaha mikro 30 KL.
"Namun, BPH Migas menetapkan alokasi kuota Solar tahun 2026 untuk Kabupaten PPU jauh di bawah usulan, yakni hanya sebesar 11.023 KL," ujarnya.
Selain kuota solar, kondisi yang sama juga dialami pada sektor JBKP Pertalite. Maraknya peningkatan unit kendaraan membuat Pemkab PPU mengusulkan kebutuhan Pertalite sebesar 151.520 KL untuk tahun 2026. Akan tetapi, realisasi kuota yang disetujui pusat hanya sebesar 27.252 KL.
Baca Juga: Wabup Kutai Barat Nanang Adriani Resmikan Kantor BPP Tering untuk Perkuat Pendampingan Petani
Menurutnya penetapan kuota yang terbatas dari pemerintah pusat berpotensi memicu defisit pasokan di lapangan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Berdasarkan data analisa kebutuhan hingga Juli 2026, realisasi penyerapan kedua jenis bahan bakar tersebut telah menembus angka mendekati 60 persen dari total kuota tahunan," jelasnya.
Krisna merincikan, seperti JBT Biosolar. Dari total alokasi 11.023 KL, konsumsi hingga Juli 2026 sudah mencapai 6.585 KL atau 59,74 persen, menyisakan kuota 4.438 KL (40,26 persen).
Dengan memperhitungkan perkiraan konsumsi untuk SPBU Pemaluan dan Petung sebesar 1.410 KL, total prognosa (perkiraan) kebutuhan hingga akhir tahun yang diperkirakan mencapai 13.968 KL. Hal ini berpotensi menimbulkan defisit sebesar 2.945 KL atau 27 persen.
Sementara itu, untuk JBKP Pertalite. Dari total kuota 27.252 KL, realisasi hingga Juli 2026 telah mencapai 16.448 KL atau 60,36 persen. Sehingga sisa kuota saat ini adalah 10.804 KL atau 39,64 persen. Total prognosa kebutuhan Pertalite hingga Desember 2026 diproyeksikan mencapai 28.784 KL, atau terancam defisit sebesar 1.532 KL (6 persen). "Sehubungan hal tersebut di atas, maka pemerintah daerah menyampaikan permohonan penambahan kuota JBT Biosolar sebesar 2.945 KL dan JBKP Pertalite sebesar 1.532 KL sebagaimana dokumen analisa kebutuhan yang telah dilampirkan," rincinya.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya upaya pengajuan permohonan penambahan kuota, diharapkan dapat disetujui oleh BPH Migas guna menjamin kelancaran pasokan energi, mobilitas masyarakat, serta mendukung kesinambungan pembangunan infrastruktur di PPU. (*)
Editor : Sukri Sikki