Desakan tersebut dilayangkan LPAP PPU yang bertindak selaku kuasa dari Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri (KTH-PBJM) Kelurahan Sepaku melalui surat resmi bernomor 009/DPD-LPAP/PPU/IX/2026 tertanggal 5 September 2026.
Baca Juga: Sepekan Pasca Keracunan Massal MBG, 45 Santri Ponpes di Sidoarjo Kembali Masuk RS
Ketua DPD LPAP PPU, Zulfhani—yang akrab disapa Zulpani Paser—menegaskan, kawasan wisata Gunung Parung secara sah merupakan wilayah kelola KTH-PBJM berdasarkan Surat Putusan Lurah Sepaku Nomor 13 Tahun 2022 serta Nomor Register dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Nomor 522/2133/DK-V/2023 tertanggal 10 April 2023.
Namun, penguasaan dan pengolahan areal tersebut oleh Pokdarwis Kelurahan Sepaku dinilai telah merugikan pihak KTH-PBJM. Setelah mendalami dokumen penerbitan SK Pengukuhan Pokdarwis Nomor 500.13.2.4/041/DISBUDPAR/2024 tertanggal 28 Maret 2024, LPAP menemukan sejumlah indikasi sabotase administrasi dan cacat hukum (cacat formil maupun materiil).
Baca Juga: Dayak Basap Karangan Jatuhkan Sanksi Adat kepada Pembalak Liar di Kawasan Hutan
"Kami melihat ada kejanggalan prosedur yang berindikasi maladministrasi. Pengajuan permohonan Pokdarwis tercatat pada 18 Agustus 2012, namun SK Pengukuhan baru diterbitkan Disbudpar pada 28 Maret 2024," kata Zulpani Paser kepada Kaltim Post, Selasa (8/9).
Selain jeda waktu permohonan dan penerbitan SK yang diduga tidak wajar, LPAP PPU membeberkan sejumlah temuan lain yang janggal pada dokumen pengajuan tahun 2012 tersebut. Yaitu, identitas ketua Pokdarwis baru memiliki KTP dan KK Kecamatan Sepaku pada 4 Mei 2015, padahal pengajuan Pokdarwis dilakukan pada 2012.
Baca Juga: Diduga Tertipu Modus Gadai Mobil Rental, Warga Penajam PPU Rugi Rp 40 Juta
Kemudian, dugaan pengurus di bawah umur masing-masing dua nama yang tertera pada posisi Sekretaris I (lahir 2002) dan Sekretaris II (lahir 2004) saat pengajuan 2012 masih berusia anak-anak, masing-masing 10 tahun dan 8 tahun.
Berikutnya adalah dugaan status posisi Lurah Sepaku pada 2012 dijabat oleh Plt Lurah Sri Sulasmi, bukan pejabat lurah atas nama Hardsyah sebagaimana tertera.
Baca Juga: Carut-Marut Bantuan Tani dan Perizinan Perkebunan, Distan PPU Janji Penataan Total
Selain itu, LPAP PPU menganggap bahwa struktur SK Pengukuhan dari Disbudpar PPU dinilai melanggar Pedoman Tata Naskah Dinas Kepemerintahan karena hanya mencantumkan klausul Menimbang dan Mengingat, tanpa poin Memperhatikan, Menetapkan, dan Memutuskan.
Atas temuan-temuan tersebut, LPAP PPU menilai SK Pengukuhan Pokdarwis Kelurahan Sepaku batal demi hukum dan harus segera dicabut demi mengembalikan hak pengelolaan areal Gunung Parung kepada KTH-PBJM. Surat keberatan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Gubernur Kaltim, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Bupati PPU, DPRD PPU, hingga aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bukan Jalan Sendiri, Penyuluh dan Penghulu di PPU Kini Diwajibkan Kolaborasi
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PPU terkait tuntutan pencabutan SK serta tudingan maladministrasi tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko