KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Warga Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), resmi melaporkan dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas hulu minyak dan gas bumi (migas). Surat pengaduan tertanggal 4 September 2026 tersebut dilayangkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan SKK Migas Pusat.
Sebab, praktik pengelolaan limbah yang berlangsung selama puluhan tahun di kawasan tersebut dinilai berpotensi menjadi "bom waktu ekologi" yang mengancam kesehatan warga hingga sumber air baku PDAM.
Baca Juga: Usulan Kaltim 1 Juta Kiloliter, Pemprov Beri Waktu Sepekan BPH Migas Kembalikan Kuota BBM
Perwakilan masyarakat Lawe-Lawe, Japarudin alias Idang, mengungkapkan bahwa sumber utama dugaan pencemaran berasal dari penampungan limbah lumpur pengeboran berakar Oil Based Mud (OBM). Limbah ini merupakan peninggalan operasional pengeboran tujuh sumur migas oleh sebuah perusahaan migas pada 1985.
"Limbah tersebut ditampung di enam kolam terbuka tanpa pelapis kedap air dengan luas masing-masing antara 1.500 m² hingga 2.500 m²," ujar Idang.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polsek Babulu PPU Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Balikpapan
Ia menambahkan, pengelolaan wilayah konsesi tersebut telah beberapa kali berganti pengelola—mulai dari 1990–2003, 2003–2005 oleh perusahaan migas, hingga akhirnya dikelola oleh PT Benuo Taka Wailawi (BTW) PPU sejak 2005 hingga sekarang.
Masyarakat, kata Japarudin, menuding adanya indikasi malapraktik pengelolaan limbah serta lemahnya pengawasan dari otoritas lingkungan hidup sejak regulasi UU No. 23/1997 dan PP No. 19/1994 berlaku. Penanganan kolam limbah di lapangan, kata dia, ditengarai dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Tuding Cacat Administrasi, LPAP PPU Desak Disbudpar Batalkan SK Pokdarwis Sepaku
"Ada dua kolam yang cuma ditimbun tanah uruk. Sementara empat kolam lainnya dijebol tanggulnya agar limbah mengalir ke area yang lebih rendah," jelasnya.
Enam kolam limbah tersebut tersebar di wilayah RT 01, RT 02, RT 04, RT 05, dan RT 06 Kelurahan Lawe-Lawe. Yang mengkhawatirkan, kata dia, aliran permukaan maupun air tanah dari empat kolam berada tepat di hulu sumber air baku milik PDAM.
Baca Juga: Bukan Jalan Sendiri, Penyuluh dan Penghulu di PPU Kini Diwajibkan Kolaborasi
Diuraikannya, zat berbahaya yang terkandung dalam limbah B3—seperti logam berat (Cd, Pb, Ba, Cr) serta senyawa hidrokarbon (BTEX dan PAH)—dikhawatirkan telah meresap dan mengontaminasi air tanah dalam jangka panjang. Oleh karena itu, warga mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta pemulihan lingkungan.
Sementara itu, pihak pengelola wilayah sumur gas saat ini, PT Benuo Taka Wailawi (BTW) PPU, belum memberikan keterangan resmi. Direktur BTW PPU, Zainul Arifin, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Rabu (9/9) pukul 16.59 Wita.(*)
Editor : Thomas Priyandoko