Tiga Pencuri Fasilitas Pos Duga Air Karang Jinawi Dibekuk Polsek Sepaku PPU

Ari Arief • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 10:59 WIB
DIAMANKAN: Tiga tersangka yang diamankan Polsek Sepaku, PPU.(Dok.Humas Polres PPU)
DIAMANKAN: Tiga tersangka yang diamankan Polsek Sepaku, PPU.(Dok.Humas Polres PPU)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Jajaran Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil menggungkap kasus tindak pidana pencurian fasilitas vital di Pos Duga Air 7 (PDA 7), Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku,  Penajam Paser Utara (PPU). Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk tiga orang tersangka beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan GST Aldy, pelapor yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Kasus tersebut terkuak setelah Suparman, pengamat Pos Duga Air 7, melaporkan adanya kehilangan dan kerusakan sejumlah fasilitas kepada Operator Command Center Early Warning System (EWS).

Baca Juga: Disebut 'Goblok' Bos Sound Horeg, Ketua Fatwa MUI Jatim Beri Jawaban Menohok

Mendapat laporan tersebut, Tim Command Center EWS bersama Tim Operation & Maintenance (OM) PT Mertani langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah komponen pendukung PDA 7 dalam kondisi hilang dan rusak.

Barang-barang yang digondol para pelaku meliputi satu unit sensor Vega, satu set solar panel 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta yang ada di lokasi juga raib disikat pelaku. Akibat peristiwa ini, pihak kementerian mengalami kerugian materiil hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Kisah Wili Mbuik, ASN Muda Korban Penembakan di Jayawijaya yang Rutin Video Call Ayah di Rote

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan fasilitas publik dan vital di wilayah hukum Polsek Sepaku.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Syarifuddin, Jumat (12/9/2026).

Baca Juga: Hujan Tak Kunjung Turun di Samarinda, Andi Harun Ajak Warga Ketuk Pintu Langit

Adapun ketiga tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial H (27), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Sepaku; R (31), warga Kelurahan Sepaku yang belum bekerja; serta M (28), pria asal Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Selain mencokok ketiga tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga kuat digunakan para pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Regu Penyelamat BSSR Asah Nature Tanggap Darurat Bersama Mabes TNI

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sepaku guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengurai peran masing-masing tersangka, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Thomas Priyandoko
polres ppu sepaku pencuri PDA