Pengisian Jabatan Kosong Tunggu Rekomendasi BKN, BKPSDM Targetkan Tuntas Sebelum Triwulan Akhir 

Ahmad Maki • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 11:38 WIB
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU - M. Mas
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU - M. Mas'ud

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memproses pengisian sejumlah jabatan strategis yang saat ini masih kosong. Seperti lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang proses seleksi terbukanya (selter) telah berakhir di penghujung Agustus lalu.

Lima jabatan tersebut yakni Kepala Bapelitbang, Kepala Diskominfo, Kepala Diskes, Kepala Disdikpora, hingga Kepala Dinas PUPR PPU.

Baca Juga: Pasang Target Tahun Ini, Disperkim Balikpapan Ambil Alih Fasum 15 Perumahan Terlantar  

Dengan akan diisinya lima jabatan eselon II tersebut, posisi jabatan di tingkat bawah yang ditinggalkan pejabat sebelumnya berpotensi ikut mengalami kekosongan. Bisa dari posisi sekretaris, kepala bidang maupun kepala bagian.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU, M. Mas'ud mengungkapkan, saat ini BKPSDM tengah menunggu surat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil seleksi tersebut.

"Untuk hasil selter ada lima jabatan yang kosong. Kita lagi dalam proses usulan ke BKN untuk rekomendasi atas hasil selter kemarin, sekaligus rekomendasi untuk pengangkatan," ujar Mas'ud, dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga: PTGMI Kaltim Rayakan HUT Ke-30, Kampanyekan Indonesia Bebas Karies 2030  

Dia menyebutkan, melalui usulan yang disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati PPU Mudyat Noor, kepada BKN, telah disampaikan tiga nama peserta dengan nilai tertinggi berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi (pansel) untuk masing-masing posisi.

Artinya, usulan tersebut tidak hanya menyampaikan satu nama peserta. Keputusan mengenai peserta yang akan ditetapkan untuk menduduki jabatan tersebut tetap menjadi kewenangan bupati setelah adanya rekomendasi dari BKN.

"Nanti setelah ada rekomendasi BKN, bupati dipersilakan untuk menetapkan salah satu dari tiga nama yang memiliki nilai tertinggi tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Menyiapkan Generasi Emas Benuo Taka, Asa Anak PPU Menatap Masa Depan di Beranda IKN

BKPSDM menargetkan seluruh proses pengisian hingga pelantikan pejabat eselon II tersebut dapat rampung sebelum memasuki triwulan akhir tahun ini. Hal itu diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan pada Perangkat Daerah terkait, sehingga jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di PPU tetap optimal.

"Kalau bisa di September–Oktober ini sudah dilaksanakan pengisian dan pelantikan. Karena jika sudah masuk November–Desember, biasanya ada banyak kendala operasional, terutama dalam pelaksanaan dan pengendalian anggaran apabila jabatan tersebut belum diisi oleh pejabat definitif," tutup Mas'ud.

Selanjutnya, setelah proses usulan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi atas hasil selter sekaligus rekomendasi pengangkatan selesai, dampak kekosongan pada posisi di bawahnya tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi BKPSDM.

Pasalnya, terdapat belasan jabatan yang saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Mas'ud memastikan pengisian sementara terhadap jabatan yang ditinggalkan pejabat karena promosi ke JPT Pratama tersebut akan menggunakan skema Plt, bukan Plh.

"Karena kekosongannya bersifat definitif atau kosong tetap akibat promosi ke eselon II, maka pengisiannya melalui prosedur Plt. Kalau Plh itu hanya untuk yang kosong sementara, seperti pejabat yang sedang cuti atau sakit," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
jabatan seleksi terbuka kosong pemkab ppu bkn