PENAJAM – Tunggakan pembayaran pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) melonjak dalam empat bulan terakhir. Nilainya yang sebelumnya rata-rata berada di kisaran Rp1,8 miliar, kini mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid mengatakan, kenaikan tunggakan tersebut berkaitan dengan menurunnya kemampuan bayar sebagian masyarakat di tengah kondisi ekonomi dan fiskal daerah yang sedang terbatas.
“Nominal tunggakan ini melonjak drastis dalam empat bulan terakhir, dari rata-rata Rp1,8 miliar menjadi sekitar Rp5,8 miliar. Kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit sangat berdampak pada kemampuan bayar mereka,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Jumlah pelanggan yang tercatat menunggak diperkirakan mencapai 2.600 hingga 2.700 pelanggan. Namun, tunggakan terbesar justru berasal dari pelanggan kategori menengah ke atas atau R3.
Sementara pelanggan berpenghasilan rendah yang masuk kategori R1 dan R2 sebagian besar telah mendapatkan subsidi, termasuk pembebasan pembayaran untuk pemakaian di bawah 11 meter kubik.
Baca Juga: PPU Dorong Dunia Usaha Perkuat Perlindungan dan Hak Anak
Abdul Rasyid menyebut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelanggan menunggak. Salah satunya kendala akses pembayaran, terutama bagi pelanggan dengan nilai tagihan kecil yang merasa biaya menuju kantor unit pembayaran lebih besar dibandingkan nominal tagihan.
Ada pula pelanggan yang memang mengalami kesulitan finansial. Petugas lapangan bahkan menemukan warga yang tidak memiliki cukup uang untuk membayar tagihan. Di sisi lain, terdapat pelanggan yang dinilai mampu, tetapi tetap menunda pembayaran meski telah berulang kali ditagih.
“Tunggakan paling lama bahkan ada yang mencapai 22 bulan dengan nilai nominal antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per pelanggan,” rincinya.
Untuk menjaga operasional perusahaan, manajemen memberikan opsi pembayaran secara angsuran bagi pelanggan yang mengalami kesulitan finansial. Sementara terhadap pelanggan yang dinilai mampu tetapi tidak kooperatif, penagihan dilakukan lebih tegas.
Perumda juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penagihan. Penyegelan meteran air disiapkan sebagai langkah terakhir.
“Melakukan penyegelan meteran air secara hati-hati sebagai opsi terakhir demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan,” tegasnya.
Abdul Rasyid mengatakan, Perumda Air Minum Danum Taka sejak 2022 tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah daerah dan mengandalkan pendapatan dari pembayaran pelanggan untuk menjalankan operasional.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan manajemen kembali mengusulkan penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD PPU pekan lalu, pihaknya mengusulkan realisasi penyertaan modal yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Dari total alokasi penyertaan modal sebesar Rp683 miliar, hingga kini baru terealisasi Rp25 miliar. Untuk 2027, Perumda telah mengusulkan penyertaan modal sekitar Rp9 miliar hingga Rp15 miliar.
“Kami menyadari kondisi fiskal daerah saat ini sedang terbatas. Usulan ini tetap kami jalankan sesuai prosedur untuk menjaga operasional layanan dasar air bersih,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan